TOLITOLI, LenteraWayracana.id – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tolitoli kembali membuahkan pengungkapan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial AS alias A (53) di sebuah rumah kos di Jalan Tadulako I, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Jumat (6/11/2026). Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 43,15 gram.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Tolitoli sekitar pukul 13.50 WITA. Informasi itu berkaitan dengan dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika jenis sabu oleh AS alias A.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak menuju lokasi kos terlapor di Jalan Tadulako I. Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan pria tersebut sekaligus melakukan penggeledahan.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah kemasan plastik yang diduga berisi sabu. Barang tersebut terdiri atas satu plastik klip berukuran besar dan tiga plastik klip berukuran sedang. Seluruhnya memiliki berat bruto 43,15 gram.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Polres Tolitoli, terlapor mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seorang pria berinisial AR alias J.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu celana jeans panjang berwarna hitam yang berkaitan dengan temuan barang bukti tersebut.

Selanjutnya, AS alias A bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Dugaan Jaringan Peredaran Menjadi Perhatian
Pengungkapan ini tidak sekadar menyangkut penemuan narkotika dalam jumlah puluhan gram. Pengakuan terlapor mengenai asal barang dari seseorang berinisial AR alias J membuka ruang pendalaman lebih lanjut bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pemasok.
Dalam perspektif penegakan hukum, pengungkapan kasus narkotika perlu diikuti penyidikan menyeluruh, mulai dari penelusuran sumber pasokan, pola distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 509 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, penindakan aparat perlu berjalan beriringan dengan kewaspadaan lingkungan, edukasi publik, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status hukum terlapor dan pembuktian dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi bagian dari proses peradilan.


