BENGKULU, LenteraWayracana.id – Polemik penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Meranti, tepatnya di depan Universitas Dehasen Bengkulu, tidak hanya menyisakan persoalan ketertiban ruang publik, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai batas kritik, kewenangan aparat, dan tanggung jawab pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.
Pernyataan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, S.H., M.H., yang mengingatkan Satpol PP agar tidak bertindak seperti “preman berseragam” saat melakukan penertiban, kini mendapat tanggapan dari sejumlah warga. Mereka menilai kritik terhadap aparat merupakan bagian dari kontrol demokrasi, tetapi penggunaan diksi yang keras perlu mempertimbangkan konteks dan fakta secara menyeluruh.
Sejumlah warga yang menyampaikan pandangan tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kritik Aparat Harus Berbasis Fakta
Menurut warga, apabila terdapat tindakan petugas yang menyimpang dari prosedur, evaluasi dan penindakan tentu perlu dilakukan. Namun, kesalahan individu semestinya tidak serta-merta menjadi stigma terhadap seluruh institusi.
Mereka mengingatkan bahwa Satpol PP merupakan perangkat pemerintah daerah yang memiliki mandat menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Karena itu, penertiban bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintahan dalam memastikan ruang publik dapat digunakan secara tertib dan berkeadilan.
Humanis Bukan Berarti Mengabaikan Aturan
Warga mengakui bahwa PKL merupakan bagian dari denyut ekonomi masyarakat kecil. Di balik lapak sederhana, terdapat keluarga yang menggantungkan hidup pada aktivitas perdagangan sehari-hari.
Namun, kepentingan ekonomi tersebut juga harus ditempatkan secara proporsional dengan hak masyarakat lainnya, termasuk pejalan kaki, pengguna jalan, dan warga sekitar.
Pendekatan humanis, menurut mereka, tidak berarti meniadakan penegakan aturan. Sebaliknya, ketegasan pemerintah harus berjalan beriringan dengan komunikasi persuasif, prosedur yang transparan, serta perlindungan terhadap martabat masyarakat.
DPRD Diminta Melihat Kompleksitas Lapangan
Warga juga mengingatkan bahwa petugas Satpol PP berada dalam situasi yang tidak sederhana. Mereka harus menjalankan mandat pemerintah sekaligus berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak kebijakan penertiban.
Dalam konteks ini, fungsi pengawasan DPRD dinilai penting, tetapi perlu disertai penilaian objektif terhadap seluruh pihak.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi harus dikedepankan. Begitu pula apabila terdapat pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum oleh PKL, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan dan penataan.
Jalan Meranti Membutuhkan Solusi, Bukan Saling Menyalahkan
Lebih jauh, polemik tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bengkulu, DPRD, Satpol PP, dan perwakilan pedagang untuk membangun kesepahaman.
Penyediaan lokasi alternatif, pola pembinaan, serta mekanisme penertiban yang terukur dapat menjadi jalan keluar agar kepentingan ekonomi masyarakat tidak berbenturan dengan ketertiban kota.
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang siapa yang paling benar, melainkan siapa yang bersedia menjalankan tanggung jawabnya secara proporsional.
DPRD memiliki fungsi pengawasan, pemerintah daerah bertanggung jawab atas kebijakan penataan, Satpol PP menjalankan penegakan Perda, sementara masyarakat dan pedagang memiliki hak sekaligus kewajiban dalam penggunaan ruang publik.
Warga berharap polemik Jalan Meranti tidak berkembang menjadi pertentangan antarlembaga maupun antara aparat dan masyarakat.
Sebab, ketertiban kota tidak dibangun melalui saling memberi label, melainkan melalui kepastian hukum, keadilan sosial, komunikasi yang sehat, dan tindakan pemerintah yang manusiawi.
Fer.(Mimi)

