Lenterawayracana.id | Tolitoli – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli. Seorang pria berinisial H.B alias J (40), warga Desa Lingadan, Kecamatan Dakopemean, diamankan petugas setelah diduga menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu dini hari, 27 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, di Desa Lingadan, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli. Penindakan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan pesisir tersebut.
Dalam perspektif sosial, peredaran narkotika di wilayah perkampungan nelayan menjadi fenomena yang memerlukan perhatian serius. Selain mengancam kesehatan masyarakat, narkotika juga berpotensi merusak produktivitas ekonomi keluarga dan menciptakan kerentanan sosial di lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas menerima laporan sekitar pukul 00.00 WITA mengenai dugaan kepemilikan dan penguasaan sabu oleh terlapor. Tim kemudian bergerak menuju kediaman H.B alias J untuk melakukan penyelidikan lanjutan sekaligus memastikan keberadaan yang bersangkutan.
Sekitar pukul 01.45 WITA, aparat tiba di lokasi dan mendapati terlapor berada di dalam rumahnya. Saat dilakukan pengamanan, pria tersebut ditemukan sedang duduk di ruang tamu. Petugas lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum yang transparan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah wadah kaleng berwarna biru yang tersimpan di dalam lemari dekat kamar tidur. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tiga paket plastik pipet bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,40 gram.
Selain itu, aparat turut mengamankan satu buah kaca bening, dua alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi terlapor.
Kasus ini menunjukkan bahwa pola distribusi narkotika di daerah tidak selalu dilakukan secara besar-besaran. Dalam banyak kasus, jaringan kecil berbasis lingkungan menjadi mata rantai yang cukup efektif dalam mempertahankan peredaran barang terlarang di tingkat lokal.
Saat ini, terlapor bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(LW.id)
