Lenterawayracana.id | Tolitoli – Peredaran narkotika kembali menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial masyarakat pedesaan. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Leok, Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Selasa (26/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial S (40), warga setempat yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Salumbia. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan intensif sejak pukul 11.00 Wita.
Dalam pendekatan investigatif yang terukur, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju lokasi untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 15.00 Wita, aparat mengetahui pria tersebut berada di rumahnya dan langsung melakukan pengamanan disertai penggeledahan badan serta pakaian dengan disaksikan sejumlah warga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantongan plastik warna hitam yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan pelaku. Setelah diperiksa, kantongan tersebut berisi satu plastik bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat tiga paket plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 3,39 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu kantongan plastik hitam dan satu plastik klip ukuran besar sebagai bagian dari alat pembungkus barang haram tersebut.
Fenomena peredaran narkotika di wilayah pedesaan menunjukkan bahwa jaringan distribusi sabu kini tidak lagi terpusat di kawasan perkotaan. Secara sosiologis, kondisi ini menjadi indikator bahwa narkotika telah menyasar ruang-ruang sosial masyarakat akar rumput yang rentan terhadap tekanan ekonomi dan minimnya literasi bahaya narkoba.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi awal dari warga menjadi elemen vital dalam proses pengungkapan, sehingga sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(LW.id)
