JAKARTA – Lenterawayracana.id – Gelombang tuntutan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan kembali bergema di depan gerbang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Corak Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) turun ke jalan menyuarakan aspirasi publik dengan mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara.
Aksi yang berlangsung di Jakarta tersebut bukan sekadar demonstrasi biasa. Di balik bentangan spanduk dan suara pengeras yang mengudara, tersimpan kegelisahan masyarakat mengenai tata kelola anggaran pendidikan yang dinilai harus berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas. Dana BOS, yang sejatinya merupakan instrumen negara untuk menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar, dipandang sebagai amanah publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ketua DPD Corak Konawe Kepulauan, Sandi Nayoyan, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara selama periode anggaran 2022 hingga 2025. Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting guna memastikan kesesuaian antara perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran.
“Dana pendidikan merupakan investasi jangka panjang bangsa. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaannya harus ditelusuri secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Sandi dalam keterangannya.
Secara substantif, tuntutan yang disampaikan tidak hanya menyasar kepala sekolah selaku penanggung jawab utama. DPD Corak juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan Dana BOS, mulai dari bendahara sekolah, tim manajemen BOS, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan penggunaan anggaran.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengawasan terhadap anggaran pendidikan menjadi elemen fundamental untuk menjaga integritas sektor pendidikan. Transparansi bukan hanya persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan sebagai ruang pembentukan kualitas sumber daya manusia.


DPD Corak Konawe Kepulauan menilai bahwa audit investigatif diperlukan untuk mendalami berbagai dokumen pengelolaan Dana BOS, termasuk dokumen perencanaan kegiatan, laporan realisasi anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya yang berkaitan dengan penggunaan dana selama empat tahun terakhir.
Di tengah dinamika pembangunan pendidikan nasional, isu pengelolaan anggaran kerap menjadi perhatian publik. Sebab, setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan pada hakikatnya adalah harapan masyarakat terhadap masa depan generasi muda. Ketika muncul pertanyaan mengenai tata kelola anggaran, maka klarifikasi melalui mekanisme hukum menjadi jalan yang dianggap paling tepat untuk menghadirkan kepastian dan keadilan.
Melalui aksi tersebut, massa juga menyerahkan laporan aspirasi kepada Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara. Langkah ini sekaligus menjadi cerminan bahwa kontrol sosial tetap memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pengelolaan anggaran publik.
Sandi Nayoyan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, aksi yang dilakukan DPD Corak Konawe Kepulauan masih merupakan penyampaian aspirasi kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam tuntutan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Sumber: Keterangan resmi Ketua DPD Corak Kabupaten Konawe Kepulauan, Sandi Nayoyan.
( IKMAL )
