Makassar/Pangkep, LenteraWayracana.id | – Komitmen aparat penegak hukum dalam merespons setiap pengaduan masyarakat kembali mendapat perhatian publik. Di tengah meningkatnya harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep dalam menindaklanjuti laporan warga dinilai sebagai bentuk nyata hadirnya negara melalui mekanisme hukum yang berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum LSM KPK-RI (Kemitraan Pergerakan Keadilan Rakyat Indonesia), Taskir, menyampaikan apresiasi atas progres penanganan pengaduan masyarakat yang saat ini telah memasuki tahap penyelidikan. Menurutnya, proses tersebut menunjukkan bahwa setiap laporan warga memperoleh ruang untuk diproses secara profesional berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang disampaikan LSM KPK-RI, tahapan penanganan perkara telah berjalan secara bertahap, dimulai dari penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik), penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, pemeriksaan terhadap pelapor, hingga pemanggilan sejumlah saksi guna memberikan keterangan.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Pangkep yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai prosedur. Kami berharap proses penyelidikan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum,” ujar Taskir.
Secara konseptual, penyelidikan merupakan fase awal yang memiliki nilai strategis dalam sistem peradilan pidana. Pada tahap ini, aparat penegak hukum melakukan serangkaian tindakan untuk menemukan dan mengidentifikasi ada atau tidaknya dugaan peristiwa pidana. Oleh karena itu, setiap proses pemeriksaan maupun pengumpulan keterangan menjadi fondasi penting sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahapan berikutnya.

Dalam perspektif ilmiah populer, transparansi dan akuntabilitas merupakan dua pilar utama yang memperkuat legitimasi penegakan hukum. Ketika masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme resmi seperti SP2HP, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi meningkat. Kepercayaan tersebut menjadi modal sosial yang sangat berharga dalam membangun budaya hukum yang sehat dan berkeadaban.
LSM KPK-RI juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui peristiwa agar bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Kesaksian yang disampaikan berdasarkan fakta yang dilihat, didengar, maupun dialami secara langsung akan menjadi bagian penting dalam membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai suatu peristiwa.
Di sisi lain, organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat pun diajak menjaga suasana tetap kondusif serta menghindari tindakan ataupun opini yang berpotensi mengganggu independensi proses penyelidikan.
Pada akhirnya, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada hasil akhir sebuah perkara, melainkan juga pada integritas proses yang ditempuh. Profesionalisme aparat, partisipasi masyarakat, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah merupakan tiga elemen yang saling melengkapi dalam mewujudkan sistem hukum yang kredibel, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi seluruh warga negara.
Sumber: LSM KPK-RI (Kemitraan Pergerakan Keadilan Rakyat Indonesia). (MAMAD)

