TOLITOLI, LenteraWayracna.id | – Di balik bentang alam Dusun Takudan Km 7, Desa Malala, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, tersimpan sebuah persoalan yang menyentuh jantung keadilan sosial: puluhan anak Suku Lauje masih harus menanti hadirnya pendidikan formal.
Sebanyak 26 anak di wilayah tersebut disebut belum tersentuh pendidikan formal secara memadai. Kondisi itu bukan semata-mata persoalan kemauan belajar, melainkan berkelindan dengan keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas menuju permukiman masyarakat adat tersebut.
Dusun Takudan Km 7 yang secara administratif berada di RT 04, Desa Malala, dihuni sekitar 30 kepala keluarga dengan jumlah penduduk kurang lebih 100 orang. Di tengah keterbatasan geografis dan sarana transportasi, anak-anak di kawasan itu menghadapi realitas yang kontras dengan cita-cita besar bangsa untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Informasi tersebut disampaikan Jemi Yusuf, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Tolitoli, dalam kegiatan pagi, Rabu, 5 Agustus 2026. Ia menyoroti kondisi pendidikan anak-anak Suku Lauje sekaligus mendorong hadirnya solusi konkret dari pemerintah.
Pendidikan Pernah Hadir, Kemudian Terhenti

Persoalan tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Hingga sekitar 2020, masih terdapat seorang guru pembantu yang sekaligus menjadi pengurus gereja dan secara sukarela memfasilitasi serta mengajar anak-anak Suku Lauje di kawasan tersebut.
Saat itu, jumlah anak yang mendapatkan layanan pendidikan informal tersebut mencapai sekitar 40 orang.
Namun, waktu mengubah keadaan. Guru pembantu tersebut kini telah berusia sekitar 75 tahun. Faktor usia membuat kemampuan untuk terus mengajar menjadi semakin terbatas, sementara persoalan akses menuju lokasi juga tidak kunjung menemukan solusi memadai.
Sejak sekitar 2020, aktivitas pendidikan formal bagi anak-anak Suku Lauje di Km 7 Desa Malala praktis terhenti.
Di sinilah persoalan tersebut menemukan dimensi yang lebih dalam. Pendidikan tidak semestinya menjadi privilese bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan akses jalan, fasilitas dan tenaga pendidik yang relatif lengkap. Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mereka yang hidup jauh dari pusat pelayanan publik.
Ketika Jarak Geografis Menjadi Jarak Kesempatan
Secara ilmiah-populer, persoalan pendidikan di wilayah terpencil kerap berkaitan dengan apa yang disebut sebagai ketimpangan akses layanan dasar. Jarak geografis, buruknya konektivitas, keterbatasan tenaga pendidik dan minimnya infrastruktur dapat menciptakan efek berantai terhadap masa depan anak.
Ketika sekolah sulit dijangkau, anak kehilangan kesempatan belajar. Ketika tenaga pendidik tidak tersedia, proses pembelajaran terputus. Dan ketika kondisi tersebut berlangsung bertahun-tahun, ketertinggalan pendidikan berpotensi berubah menjadi ketertinggalan sosial-ekonomi antargenerasi.
Karena itu, persoalan 26 anak Suku Lauje di Km 7 tidak semestinya dibaca hanya sebagai persoalan pembangunan sebuah sekolah.
Ini adalah persoalan kehadiran negara.
Negara dituntut hadir bukan hanya melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui kebijakan yang memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk membaca, menulis, berhitung, berpikir kritis dan membangun masa depannya.
Amanat Konstitusi
Jemi Yusuf mengingatkan bahwa persoalan tersebut berkaitan langsung dengan amanat konstitusi.
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menempatkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu tujuan bernegara. Sementara Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Konstitusi juga mengamanatkan pengalokasian anggaran pendidikan melalui ketentuan belanja pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
Dengan demikian, pemenuhan pendidikan bagi masyarakat adat dan masyarakat yang berada di wilayah terpencil bukan sekadar bentuk kemurahan hati pemerintah. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara.
Di usia ke-81 Republik Indonesia, persoalan anak-anak Suku Lauje di Km 7 menjadi semacam cermin kecil dari pekerjaan rumah pembangunan yang lebih besar.
Kemajuan sebuah bangsa tidak hanya dapat diukur dari gedung-gedung tinggi, pertumbuhan ekonomi atau kemajuan teknologi. Ukuran yang lebih fundamental adalah sejauh mana negara mampu memastikan anak yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan memperoleh hak yang sama dengan anak-anak yang hidup di kawasan perkotaan.
Jangan Biarkan Jarak Mengubur Cita-Cita
Bagi anak-anak Suku Lauje di Dusun Takudan, sekolah bukan sekadar bangunan dengan papan nama. Sekolah adalah pintu menuju dunia yang lebih luas.
Di sanalah seorang anak belajar mengenal huruf, memahami angka, membaca sejarah bangsanya, mengenali ilmu pengetahuan dan perlahan membangun mimpi tentang masa depan.
Karena itu, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat perlu mencari formula pendidikan yang paling realistis sesuai karakter wilayah tersebut. Solusinya dapat dikaji melalui berbagai skema, mulai dari penyediaan tenaga pendidik, layanan pendidikan berbasis komunitas, sekolah layanan khusus, dukungan transportasi, hingga pembangunan sarana pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Pendekatan kebijakan juga perlu memperhatikan karakteristik sosial dan budaya masyarakat adat Lauje agar intervensi pendidikan tidak bersifat seragam, melainkan benar-benar kontekstual.
Persoalan ini membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Dinas pendidikan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, masyarakat adat, DPRD, hingga pemerintah pusat perlu duduk dalam satu meja untuk merumuskan jalan keluar yang terukur dan berkelanjutan.
Sebab, 26 anak bukan sekadar angka dalam sebuah laporan administrasi.
Di balik angka itu ada 26 masa depan, 26 keluarga, 26 cita-cita dan 26 kemungkinan yang sedang menunggu pintu pendidikan kembali dibuka.
Harapannya sederhana, tetapi fundamental: tidak boleh ada lagi anak negeri yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena mereka lahir dan tumbuh di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan.
Terlebih bagi daerah yang masuk kategori 3T—tertinggal, terdepan/terluar, dan wilayah dengan keterbatasan akses, prinsip keadilan pendidikan semestinya menjadi prioritas pembangunan.
Pada akhirnya, mencerdaskan kehidupan bangsa bukanlah slogan yang selesai dibacakan dalam upacara. Ia adalah pekerjaan panjang yang harus diwujudkan sampai ke jalan-jalan kecil, dusun-dusun terpencil dan rumah-rumah sederhana—termasuk di Km 7 Dusun Takudan.
Sumber: Jemi Yusuf, Komisi A DPRD Kabupaten Tolitoli. (LW.ID)

