PALU — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mempertegas komitmennya dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta stabilitas ekologi.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: MAK/1/VIII/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026.
Maklumat tersebut menjadi pesan hukum sekaligus peringatan sosial bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan asap dan api. Di balik kobaran yang tampak sederhana, terdapat konsekuensi ekologis yang dapat menjalar luas—mulai dari pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga gangguan terhadap kesehatan masyarakat.
Larangan Berlaku Tanpa Alasan
Dalam maklumatnya, Kapolda Sulawesi Tengah menegaskan bahwa setiap bentuk pembakaran hutan dan/atau lahan yang dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan masyarakat dilarang.
Artinya, praktik pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Negara memiliki instrumen hukum untuk melakukan pencegahan, penindakan, sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Polda Sulteng juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Penegakan hukum tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas: sebagai ancaman terhadap lingkungan hidup sekaligus kepentingan publik.
Masyarakat Menjadi Mata dan Telinga Pencegahan
Di sisi lain, maklumat Polda Sulteng tidak semata-mata berbicara tentang larangan dan ancaman hukum. Masyarakat juga ditempatkan sebagai bagian penting dalam sistem pencegahan karhutla.
Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Pendekatan ini penting karena kebakaran sering kali dapat dicegah apabila indikasi awal segera diketahui. Dalam konteks tersebut, partisipasi masyarakat menjadi semacam radar sosial yang membantu aparat mendeteksi potensi ancaman sebelum api berkembang menjadi bencana.
Pencegahan karhutla pada akhirnya bukan hanya tugas aparat. Ia merupakan kerja kolektif yang membutuhkan kesadaran warga, kepatuhan hukum, serta kepedulian terhadap lingkungan.
Patroli dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Polda Sulawesi Tengah memastikan aparat kepolisian akan melakukan patroli, penindakan, dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Langkah tersebut memiliki makna strategis di tengah meningkatnya kerentanan wilayah terhadap kebakaran hutan dan lahan pada periode tertentu. Ketika vegetasi mengering dan kondisi lingkungan semakin mudah terbakar, kelalaian sekecil apa pun dapat berubah menjadi persoalan besar.
Dari sudut pandang ekologis, api tidak mengenal batas administratif. Asap dapat bergerak mengikuti arah angin, sementara dampaknya dapat dirasakan masyarakat yang berada jauh dari lokasi awal kebakaran.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif.
Menjaga Hutan, Menjaga Kehidupan
Maklumat Kapolda Sulteng pada dasarnya merupakan pengingat bahwa hutan dan lahan bukan sekadar hamparan ruang kosong yang dapat diperlakukan tanpa batas. Di dalamnya terdapat ekosistem, sumber kehidupan, ruang ekonomi masyarakat, serta warisan ekologis bagi generasi mendatang.
Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan. Rantai kehidupan dapat terganggu, kualitas udara menurun, habitat satwa terancam, dan masyarakat berpotensi menghadapi dampak kesehatan maupun ekonomi.
Karena itu, pesan utama maklumat tersebut dapat dibaca sebagai ajakan untuk mengubah cara pandang: mencegah karhutla bukan sekadar menghindari proses hukum, tetapi menjaga kualitas kehidupan bersama.
Bagi masyarakat, kepatuhan terhadap larangan pembakaran menjadi bentuk tanggung jawab sosial. Bagi aparat, patroli dan penegakan hukum menjadi instrumen untuk memastikan aturan tidak berhenti sebagai teks administratif.
Pada akhirnya, keselamatan lingkungan adalah kepentingan bersama. Sebab ketika api mulai membesar, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang lahan, melainkan udara yang dihirup, ruang hidup yang dihuni, dan masa depan ekologis yang diwariskan.
Sumber: Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: MAK/1/VIII/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, ditetapkan di Palu, 22 Agustus 2026.
LenteraWayracana.id

