JAKARTA, LenteraWayracana.id | – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) memasuki fase yang menuntut kewaspadaan lebih tinggi. Pemerintah bersama TNI, pemegang Hak Guna Usaha (HGU), pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta berbagai unsur terkait memperkuat koordinasi untuk menghadapi puncak Karhutla 2026.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan para pemegang HGU dan PBPH dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak Karhutla Tahun 2026 yang berlangsung di Graha Marinir, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turut menghadiri agenda strategis tersebut. Kehadiran TNI menegaskan bahwa penanggulangan Karhutla bukan sekadar persoalan pemadaman api, melainkan bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan stabilitas nasional.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago dalam pembukaan rapat menekankan bahwa penanggulangan Karhutla merupakan tanggung jawab kolektif yang memiliki dimensi moral, jabatan, sekaligus hukum.
Menurutnya, setiap pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan di kawasan rawan Karhutla harus menjalankan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh.

“Penanggulangan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Di dalamnya ada tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum,” tegas Djamari.
Karhutla Bukan Lagi Sekadar Persoalan Imbauan
Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian Karhutla tidak dapat lagi ditempatkan sebatas imbauan atau respons setelah api membesar. Pencegahan harus menjadi sistem kerja yang terukur, sedangkan penanganan harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan lintas sektor.
Arah kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.
Instruksi tersebut menjadi pijakan penting untuk memperkuat kepatuhan sekaligus memperjelas tanggung jawab setiap unsur dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dalam konteks ini, pemegang HGU dan PBPH memiliki posisi strategis karena aktivitas pengelolaan lahan dan kawasan hutan bersinggungan langsung dengan potensi munculnya titik api.
TNI Perkuat Dukungan Operasional
TNI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah dalam menghadapi Karhutla dengan mengerahkan personel maupun sarana dan prasarana yang dimiliki.
Dukungan tersebut diarahkan tidak hanya ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga pada aspek pencegahan dan kesiapsiagaan. Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar potensi kebakaran dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Secara operasional, keterlibatan TNI juga memperkuat kapasitas negara dalam menghadapi kondisi darurat di wilayah yang sulit dijangkau. Personel dan sumber daya yang tersedia dapat menjadi bagian dari sistem respons terpadu bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemegang konsesi, serta unsur penanggulangan bencana.
Analisis: Pencegahan Harus Mengalahkan Logika Pemadaman
Karhutla pada dasarnya memiliki karakter yang berbeda dengan bencana konvensional. Api yang muncul di satu titik dapat berkembang cepat akibat kondisi cuaca, angin, karakteristik lahan, dan keterlambatan penanganan.
Karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar memiliki konsekuensi yang jauh lebih mahal, baik dari sisi sumber daya maupun dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Titik krusialnya berada pada pencegahan, pengawasan, deteksi dini, dan kepatuhan terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Di sinilah rapat koordinasi pemerintah dengan pemegang HGU dan PBPH memperoleh relevansinya. Negara tidak hanya membutuhkan pasukan untuk memadamkan api, tetapi juga membutuhkan sistem tata kelola yang mampu mencegah api muncul sejak awal.
Bagi masyarakat, keberhasilan penanggulangan Karhutla pada akhirnya bukan sekadar diukur dari berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Ukuran yang lebih substantif adalah seberapa jauh negara mampu mencegah kebakaran, melindungi kesehatan dan keselamatan warga, serta mempertahankan ekosistem dari kerusakan berulang.
Dengan demikian, sinergi TNI dan pemerintah dalam menghadapi puncak Karhutla 2026 menjadi bagian dari arsitektur penanganan bencana yang menempatkan pencegahan sebagai garis pertahanan pertama.(LW.ID)

