Jakarta, LenteraWayracana.id — Penertiban kawasan hutan memasuki babak kedelapan dengan capaian yang kembali mencatat angka besar: Rp13,24 triliun penerimaan negara dan 259.230,73 hektare kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dan diserahkan kepada kementerian terkait.

Momentum tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026), disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turut hadir dalam agenda penyerahan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penyerahan ini bukan sekadar seremoni administratif. Di balik angka triliunan rupiah dan ratusan ribu hektare lahan, terdapat agenda yang lebih besar: mengembalikan fungsi sumber daya alam ke dalam kerangka tata kelola negara sekaligus memastikan kekayaan publik tidak kehilangan arah pengelolaannya.

Berdasarkan laporan Satgas PKH, penerimaan negara yang dihimpun pada tahap kedelapan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Sementara sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan 14.633,79 hektare.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja lintas institusi. Satgas PKH melibatkan 12 institusi yang bekerja bersama untuk mengamankan kekayaan negara.

Menurut Presiden, hingga penyerahan tahap kedelapan, nilai penerimaan yang telah diserahkan kepada negara mencapai sekitar Rp52 triliun atau sekitar 3 miliar dolar AS dalam kurun waktu dua tahun.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa agenda penertiban kawasan hutan tidak berdiri sendiri. Ia berada dalam satu mata rantai kebijakan: penegakan aturan, pemulihan aset negara, pemulihan kawasan, dan pada tahap berikutnya memastikan aset tersebut memberikan manfaat ekonomi serta ekologis bagi masyarakat.
Dengan kata lain, keberhasilan penertiban tidak berhenti ketika lahan kembali berada dalam penguasaan negara. Tantangan berikutnya justru lebih substantif: bagaimana negara mengelola kawasan tersebut secara transparan, produktif, berkelanjutan, dan sesuai fungsi ruangnya.
Pada tahap kedelapan, kawasan seluas 259.230,73 hektare diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait.
Rinciannya mencakup sekitar 140.762,04 hektare kawasan dari sektor perkebunan, 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, serta 211,95 hektare kawasan dari sektor pertambangan. Kawasan perkebunan diarahkan untuk dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara, sementara kawasan konservasi dan hutan lindung akan menjadi bagian dari agenda reforestasi.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa penguasaan kembali kawasan bukan semata persoalan luasan. Setiap bentang ruang memiliki karakter ekologis, ekonomi, dan sosial yang berbeda sehingga membutuhkan pola pengelolaan yang juga berbeda.
Hutan konservasi dan hutan lindung, misalnya, tidak dapat diperlakukan dengan logika yang sama seperti kawasan produksi. Orientasi pemulihan fungsi ekologis menjadi penting karena hutan bekerja bukan hanya sebagai ruang vegetasi, melainkan sebagai penyangga tata air, penyimpan karbon, habitat biodiversitas, dan benteng alami bagi masyarakat di sekitarnya.
Dalam konteks tersebut, kehadiran Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan posisi TNI dalam mendukung agenda pemerintah melalui sinergi lintas institusi.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari kerja bersama dalam memastikan kebijakan negara terkait penertiban kawasan hutan dapat berjalan secara terkoordinasi.
Bagi tata kelola sumber daya alam, sinergi semacam ini memiliki arti strategis. Persoalan kawasan hutan bersinggungan dengan berbagai dimensi sekaligus—hukum, keamanan, ekonomi, lingkungan, hingga kepentingan masyarakat.
Karena itu, penyelesaian persoalan kawasan hutan membutuhkan pendekatan yang tidak terfragmentasi. Negara perlu hadir melalui koordinasi antarlembaga, dengan pembagian kewenangan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Angka 6,2 juta hektare lebih kawasan perkebunan yang telah dikuasai kembali sejak pembentukan Satgas PKH menjadi indikator besarnya skala pekerjaan yang sedang dilakukan pemerintah. Ditambah kawasan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare, keseluruhan penguasaan kembali mencapai sekitar 6,22 juta hektare.
Namun, angka sebesar itu sekaligus menghadirkan pekerjaan rumah baru.
Penguasaan kembali hanyalah satu tahap. Setelah itu diperlukan pemetaan, penataan, pemulihan, pengawasan, serta pengelolaan yang konsisten agar kawasan yang telah kembali kepada negara tidak kembali menghadapi persoalan serupa.
Di titik inilah keberhasilan kebijakan akan diuji. Bukan hanya pada berapa hektare yang berhasil ditertibkan atau berapa rupiah yang berhasil diselamatkan, tetapi pada sejauh mana hasil tersebut berubah menjadi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dan menjadi fondasi bagi keberlanjutan lingkungan.
Penertiban kawasan hutan pada akhirnya bukan sekadar perkara mengembalikan tanah kepada negara. Ia adalah upaya mengembalikan fungsi negara sebagai pengelola amanah sumber daya alam, agar hutan tetap menjadi ruang kehidupan, sumber ekonomi yang tertib, dan warisan ekologis bagi generasi berikutnya. (Lw.id)

