TOLITOLI, LenteraWayracana.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MI (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan berlangsung di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WITA.
Informasi awal diterima Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli sekitar pukul 18.00 WITA. Petugas memperoleh informasi mengenai dugaan adanya seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Dadakitan.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju kediaman MI. Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berukuran besar yang berada di dalam kantong celana sebelah kiri MI. Di dalamnya terdapat tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna hitam yang masih terpasang case, serta satu buah timbangan digital berwarna hitam. Barang-barang tersebut, berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, diakui sebagai milik MI.

Total berat bruto barang yang diduga narkotika tersebut mencapai 2,42 gram.
Jejak Peredaran dan Tantangan Penindakan
Pengungkapan ini tidak semata-mata berbicara tentang angka 2,42 gram. Di balik jumlah tersebut terdapat persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana jaringan peredaran narkotika dapat menjangkau lingkungan masyarakat hingga wilayah permukiman.
Secara sosiologis, peredaran narkotika merupakan fenomena yang memiliki efek berantai. Satu titik distribusi dapat menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan yang lebih luas, terutama ketika barang terlarang tersebut menyasar kelompok usia produktif dan generasi muda.
Karena itu, langkah aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika memiliki dimensi preventif sekaligus represif. Penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat menjadi bagian dari upaya menjaga ruang sosial agar tidak semakin terkontaminasi oleh kejahatan narkotika.
Namun demikian, prinsip presumption of innocence tetap harus ditempatkan sebagai fondasi dalam proses hukum. Status MI dalam perkara ini merupakan pihak yang diamankan dan diduga terkait tindak pidana narkotika, sedangkan pembuktian mengenai kesalahan dan keterlibatannya sepenuhnya menjadi bagian dari proses hukum yang berlaku.
Setelah diamankan, MI bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, MI diduga dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian terkait Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika bukan hanya perkara penangkapan dan penyitaan barang bukti. Ia merupakan ikhtiar panjang untuk menjaga ketahanan sosial, melindungi generasi muda, sekaligus memastikan ruang kehidupan masyarakat terbebas dari ancaman laten narkotika. (LW.ID)

