Lenterawayracana.id | TOLITOLI — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Tolitoli, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut berlangsung di Ruangan Satresnarkoba Mako Polres Tolitoli, Jalan Daud Lapau, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tolitoli, Iptu Lexi Tumonglo, S.H., M.H., serta disaksikan unsur aparat penegak hukum dan pejabat terkait.

Hadir dalam kegiatan itu Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., perwakilan Kejaksaan Negeri Tolitoli yakni Plt. Kasi Pidum Parman, S.H., serta Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli Imam Sanjaya, S.H. Turut hadir para pejabat utama Polres Tolitoli dan personel Satresnarkoba.
Secara deskriptif, pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar agenda seremonial penegakan hukum. Dalam perspektif ilmiah populer, langkah tersebut merupakan bagian dari “criminal justice chain” atau mata rantai sistem peradilan pidana yang memastikan barang bukti narkotika tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 303,34 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 296,32 gram dimusnahkan, sementara 7,02 gram disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium BPOM Palu dan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: Sp.Nah/01/V/HUK.6.6/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam pendekatan analitis, pemusnahan sabu seberat hampir tiga ons itu menunjukkan besarnya ancaman narkotika yang masih membayangi daerah. Sabu diketahui memiliki efek stimulan yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat, memicu ketergantungan, hingga berdampak pada kerusakan sosial dan ekonomi masyarakat.
Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara serta penandatanganan dokumen oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya penasihat hukum Citra Perdana Jaya, S.H., tersangka atas nama Suci Al Istiqamah, serta saksi dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tolitoli.
Nuansa human interest terlihat ketika seluruh unsur penegak hukum hadir bersama dalam satu ruang yang sama. Momen itu menjadi simbol bahwa penanganan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kolektif demi melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir pukul 10.51 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
(LW.id)
