Kolaka | LenteraWayracana.id – Gelombang dukungan terhadap upaya penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, terus menguat. Kali ini datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) yang menilai proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan bebas dari kepentingan apa pun.
Melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, organisasi tersebut menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kolaka.
Menurutnya, setiap tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan para pihak hingga penggeledahan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, merupakan manifestasi nyata dari supremasi hukum. Dalam perspektif negara hukum, tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menggerus keuangan negara sekaligus mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada simbol dan prosedur administratif semata. Ia harus mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus menjadi instrumen koreksi terhadap tata kelola sumber daya alam yang selama ini kerap menyisakan persoalan,” ujar Indra dalam keterangannya.
PB HMI MPO menilai dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp175 miliar hingga Rp233 miliar merupakan angka yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Nilai tersebut merepresentasikan potensi hilangnya hak publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, pelayanan masyarakat, dan kesejahteraan rakyat.
Atas dasar itu, PB HMI MPO mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan supervisi sekaligus mengawal penanganan perkara agar berjalan secara profesional, transparan, independen, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut meminta Kejati Sulawesi Tenggara terus mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara berdasarkan alat bukti yang sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum menyentuh seluruh aktor yang bertanggung jawab, baik dari unsur pemerintah, perusahaan pertambangan, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Namun demikian, PB HMI MPO menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, sehingga setiap individu memperoleh perlindungan hak-hak hukum sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Secara lebih luas, kasus ini menjadi refleksi bahwa tata kelola sektor pertambangan tidak hanya berbicara mengenai eksploitasi sumber daya alam, melainkan juga menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan, perlindungan kawasan hutan, serta tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang. Ketika ruang ekologis bersinggungan dengan kepentingan ekonomi, penegakan hukum menjadi fondasi utama untuk menjaga keseimbangan keduanya.
PB HMI MPO menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang objektif dan berkekuatan hukum tetap. Organisasi itu berharap penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan di Kolaka dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola sumber daya alam yang lebih bersih, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sumber: Pernyataan resmi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO).
(Ikmal)

