PINRANG, LenteraWayracana.id | – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik kembali mendapat penguatan. Hal itu ditandai dengan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (21/7/2026).

Momentum ini bukan sekadar memenuhi kewajiban konstitusional dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi refleksi atas kualitas tata kelola pemerintahan yang menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas anggaran sebagai fondasi utama pembangunan berkelanjutan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, serta dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan berbagai unsur pemerintahan lainnya.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD, Ketua Banggar Syamsuri menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian pembahasan yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek administratif maupun substansi pembangunan, DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi strategis yang diharapkan menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta efisiensi pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus manifestasi akuntabilitas pemerintah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tidak boleh dipahami semata sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai instrumen evaluatif yang memiliki nilai strategis untuk mengukur keberhasilan program pembangunan sekaligus mengidentifikasi berbagai ruang perbaikan yang masih diperlukan.
“Melalui evaluasi ini, kita dapat melihat apa yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki. Harapannya, pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya akan semakin efektif, tepat sasaran, dan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Sudirman.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam menyusun arah kebijakan pembangunan berikutnya, sehingga proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran semakin selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.
Wakil Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang dinilai konsisten membangun komunikasi, dialog, dan sinergi selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap ranperda tersebut.
Menurutnya, harmonisasi hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif merupakan modal sosial sekaligus modal institusional yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah. Ketika dua pilar pemerintahan mampu berjalan dalam irama yang sama, maka setiap kebijakan publik akan memiliki legitimasi yang lebih kuat serta berdampak lebih luas terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada bagian akhir sambutannya, Sudirman mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjadikan setiap catatan, masukan, dan rekomendasi DPRD sebagai referensi penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan sekadar agenda formal dalam kalender pemerintahan daerah. Di balik proses tersebut tersimpan makna strategis mengenai bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan penggunaan setiap rupiah uang rakyat secara terbuka dan terukur.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern (good governance), akuntabilitas fiskal menjadi indikator utama keberhasilan sebuah daerah dalam menjaga kepercayaan publik. Transparansi anggaran yang dibangun melalui mekanisme evaluasi bersama DPRD akan memperkuat kualitas pengambilan keputusan sekaligus memastikan setiap program pembangunan memiliki orientasi yang jelas terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD juga mencerminkan kedewasaan demokrasi lokal, di mana fungsi pengawasan dan pelaksanaan pemerintahan berjalan secara konstruktif. Dengan demikian, setiap kebijakan yang lahir tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memiliki legitimasi sosial yang kuat karena berpijak pada kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama pembangunan.
Sumber: Humas Pemerintah Kabupaten Pinrang.
(Mamad)

