PINRANG, LenteraWayracana.id — Persoalan akses layanan kesehatan kembali menyentuh sisi paling sensitif dari pelayanan publik: ketika seorang anak mengalami sesak napas, tetapi perjalanan menuju fasilitas kesehatan lanjutan justru harus ditempuh menggunakan sepeda motor.
Peristiwa itu disebut terjadi di Puskesmas Salo, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Seorang anak berinisial AF datang bersama ibunya, H, sekitar pukul 09.00 WITA dengan keluhan sesak napas.
Menurut keterangan keluarga pasien yang dihimpun LenteraWayracana.id, keluarga kemudian diarahkan untuk membawa anak tersebut ke rumah sakit. Yang menjadi persoalan, keluarga mengaku tidak mendapatkan fasilitas ambulans puskesmas dan akhirnya membawa AF menggunakan sepeda motor.
Keluarga menyebut alasan yang disampaikan pihak puskesmas berkaitan dengan status kepesertaan BPJS.
“Padahal pihak keluarga tidak pernah meminta untuk dirujuk, langsung saja pegawai puskesmas bilang, ‘kita bawa mi saja ke rumah sakit, pergi maki ambil mobil’,” demikian keterangan keluarga sebagaimana disampaikan kepada LenteraWayracana.id.
Ambulans Terlihat Terparkir

Persoalan menjadi perhatian karena, berdasarkan keterangan keluarga, mobil ambulans puskesmas terlihat berada di halaman Puskesmas Salo ketika peristiwa berlangsung.
Di titik inilah perkara tersebut tidak semata-mata berbicara tentang kendaraan. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih fundamental mengenai bagaimana sistem rujukan bekerja ketika berhadapan dengan pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Dalam layanan kesehatan, rujukan bukan sekadar perpindahan pasien dari satu tempat ke tempat lain. Ia merupakan bagian dari mata rantai pelayanan yang idealnya mempertimbangkan kondisi klinis pasien, kebutuhan penanganan lanjutan, serta aspek keselamatan selama proses pemindahan.
Namun, apakah ambulans dapat digunakan dalam kasus tersebut dan apakah status kepesertaan BPJS menjadi faktor penentu, masih membutuhkan penjelasan resmi dari otoritas kesehatan.
Kepala Puskesmas: Ada Kesalahan Komunikasi
Kepala Puskesmas Salo, dr. Leny, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa seorang anak datang ke fasilitas kesehatan tersebut.
Menurutnya, pasien telah mendapatkan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP.
“Iye ada anak masuk dan kami melakukan tindakan sesuai SOP, cuman untuk melakukan rujukan harus melalui mekanisme sesuai dengan SOP rujukan. Cuman pada saat itu ada kesalahan komunikasi antara pihak keluarga pasien dengan pihak Puskesmas Salo,” ujar dr. Leny.
Pernyataan tersebut memberikan perspektif berbeda dari pengalaman yang disampaikan keluarga pasien.
Keluarga memahami situasi tersebut sebagai penolakan terhadap penggunaan kendaraan puskesmas karena pasien bukan peserta BPJS. Sementara pihak Puskesmas Salo menyebut persoalan tersebut sebagai kesalahan komunikasi dan menegaskan bahwa proses rujukan memiliki mekanisme tersendiri.
Perbedaan versi ini menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi agar persoalan tidak berhenti sebagai silang keterangan antara keluarga pasien dan pihak fasilitas kesehatan.
Antara SOP, Hak Pasien dan Keselamatan
Secara prinsip, keberadaan SOP diperlukan agar pelayanan kesehatan berlangsung terukur dan tidak bergantung pada keputusan personal. Namun, bagi masyarakat, SOP baru memiliki makna apabila dapat diterjemahkan menjadi pelayanan yang mudah dipahami, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Kasus AF memperlihatkan satu persoalan klasik dalam pelayanan publik: ketika bahasa administrasi bertemu dengan situasi kemanusiaan yang mendesak.
Bagi keluarga pasien, yang terlihat bukanlah kerumitan mekanisme rujukan, melainkan seorang anak yang mengalami sesak napas dan membutuhkan pertolongan.
Karena itu, klarifikasi mengenai prosedur menjadi penting. Apakah kendaraan ambulans tersedia dan dapat digunakan? Apa pertimbangan medis saat rujukan dilakukan? Apakah terdapat ketentuan yang memang membedakan mekanisme berdasarkan kepesertaan BPJS dan pasien umum? Dan, jika ada, bagaimana dasar regulasinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dari pihak yang memiliki kewenangan, bukan sekadar persepsi dari masing-masing pihak.
Dinkes Pinrang Diharapkan Beri Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut, khususnya terkait mekanisme rujukan pasien umum dan pasien peserta BPJS serta penggunaan ambulans dalam kondisi seperti yang dialami AF.
Klarifikasi dari Dinas Kesehatan menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur rujukan yang berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Sebab, dalam pelayanan kesehatan, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur administratif, melainkan juga rasa aman masyarakat ketika menyerahkan keselamatan anggota keluarganya kepada institusi pelayanan publik.
LenteraWayracana.id akan terus berupaya mengedepankan konfirmasi dari seluruh pihak terkait dan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi berikutnya.
(Mamad)

