PINRANG, LenteraWayracana.id — Distribusi BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan. DPD LIDIKPRO Kabupaten Pinrang melaporkan dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi di APMS Dusun Tàmappa, Desa Maritengngae, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, kepada aparat penegak hukum (APH).

Laporan bernomor 05/LP/DPD-LIDIKPRO-PRG/X/2026, tertanggal 5 Oktober 2026, tersebut meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah temuan yang disebut muncul dalam investigasi lapangan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
LIDIKPRO tidak serta-merta menyimpulkan temuan tersebut sebagai pelanggaran. Organisasi tersebut justru meminta seluruh dugaan diuji melalui mekanisme hukum, mulai dari pemeriksaan kendaraan, dokumen rekomendasi, kuota, pencatatan distribusi hingga pembukuan APMS.
Di titik inilah persoalan menjadi penting. BBM subsidi bukan sekadar komoditas energi, melainkan instrumen kebijakan negara untuk menjaga daya beli dan keberlangsungan aktivitas masyarakat tertentu yang memang berhak menerima subsidi. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam rantai distribusinya memiliki dimensi ekonomi sekaligus sosial.
Dugaan Penyalahgunaan BBM dan Intimidasi

Menurut laporan yang disampaikan LIDIKPRO, investigasi lapangan dilakukan sekitar pukul 07.07 WITA di APMS Maritengngae.
Ketua DPD LIDIKPRO Pinrang sekaligus jurnalis Media Suara Lidik.com, Rusdianto, disebut mengalami tindakan yang mereka nilai sebagai intimidasi ketika melakukan dokumentasi.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan kata-kata kasar, dorongan pada bagian dada, upaya merebut telepon genggam, hingga permintaan secara paksa agar dokumentasi foto dan video dihapus.
Laporan juga mencantumkan adanya dugaan teriakan yang mengarah pada ajakan untuk merusak dan/atau membakar kendaraan operasional LIDIKPRO.
Rusdianto kemudian disebut menghapus dokumentasi yang telah diambil dari telepon genggamnya akibat tekanan yang terjadi di lokasi.
Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan versi dan laporan dari pihak pelapor. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk dugaan intimidasi maupun kekerasan, tetap menjadi kewenangan aparat melalui proses pemeriksaan resmi.
Empat Temuan yang Diminta Diverifikasi
LIDIKPRO menyampaikan sedikitnya empat poin yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat.
Pertama, keberadaan lebih dari delapan jerigen berwarna biru berkapasitas sekitar 35 liter, ditambah beberapa jerigen lainnya di area APMS. Aparat diminta memastikan apakah penggunaan wadah tersebut sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Kedua, keberadaan kendaraan Toyota Dyna warna merah dengan nomor polisi DD 9675 NB yang menurut dokumentasi pelapor diduga memiliki tangki rakitan berkapasitas sekitar 1.000 liter.
Istilah “tangki siluman” yang digunakan dalam laporan tersebut pada dasarnya masih merupakan istilah dari pihak pelapor. Karena itu, pemeriksaan fisik dan administratif kendaraan menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat modifikasi, fungsi penampungan, serta aspek legalitas lainnya.
Ketiga, sebuah truk dump warna merah dengan terpal biru yang disebut terlihat mengantre di APMS. LIDIKPRO menduga terdapat tempat penampungan BBM di bawah terpal dan meminta aparat melakukan pemeriksaan secara langsung.
Keempat, dugaan penggunaan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Pinrang atas nama LANTAE, dengan alokasi 80 liter Pertalite per bulan.
Dalam laporan tersebut disebutkan BBM diduga diambil oleh perempuan berinisial ASMIA, yang menurut pelapor tidak membawa surat kuasa.
Dokumen rekomendasi tersebut diminta diverifikasi kepada instansi penerbit maupun pengelola APMS untuk memastikan kesesuaian antara nama penerima, pihak yang mengambil BBM, volume alokasi, dan mekanisme penyalurannya.
LIDIKPRO: Kami Tidak Meminta Orang Dihukum Tanpa Proses
Rusdianto menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk memvonis pihak tertentu.
Ia meminta aparat membuka fakta berdasarkan bukti.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta hukum bekerja. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti di atas meja, sementara persoalan di lapangan terus berlangsung,” ujarnya.
Ia juga menyatakan tekanan di lapangan tidak akan menghentikan aktivitas kontrol sosial yang mereka lakukan.
“Demi rakyat dan warga, seberat apa pun intimidasi yang kami hadapi, akan kami hadapi. Kami tidak boleh mundur hanya karena tekanan ketika menjalankan fungsi kontrol sosial,” kata Rusdianto.
Pernyataan tersebut menggambarkan satu persoalan yang lebih luas: pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi sering kali berada di ruang yang bersinggungan antara kepentingan ekonomi, pelayanan publik, dan fungsi kontrol masyarakat.
Di satu sisi, aparat harus memastikan subsidi negara tidak bocor. Di sisi lain, proses pemeriksaan harus tetap objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang belum terbukti.
Minta Audit hingga Pemeriksaan Pembukuan
Selain pemeriksaan lapangan, LIDIKPRO meminta dilakukan audit atau pemeriksaan terhadap kuota, pencatatan penyaluran dan pembukuan APMS.
Mereka juga meminta keterlibatan instansi terkait, termasuk BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga, untuk menelusuri mekanisme distribusi BBM di tingkat penyalur.
Permintaan tersebut penting karena dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tidak cukup dinilai hanya dari aktivitas yang terlihat secara kasatmata. Jejak administrasi, volume pasokan, pencatatan penjualan, dokumen rekomendasi, serta kesesuaian antara kuota dan realisasi penyaluran merupakan bagian penting dalam proses verifikasi.
Dengan pendekatan demikian, pemeriksaan dapat bergerak dari sekadar dugaan menuju pembuktian berbasis data.
Dugaan Intimidasi Juga Diminta Diproses
LIDIKPRO turut meminta aparat memproses pihak-pihak yang diduga melakukan ancaman, kekerasan atau intimidasi apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti dan unsur pidana.
Permintaan itu ditempatkan sebagai bagian terpisah dari substansi dugaan penyalahgunaan BBM.
Artinya, jika terdapat persoalan dalam distribusi BBM, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku. Begitu pula apabila benar terjadi intimidasi terhadap pelapor atau jurnalis ketika menjalankan fungsi kontrol sosial, aspek tersebut juga harus diuji secara hukum.
Jika Terbukti, Sanksi Diminta Tegas
LIDIKPRO meminta sanksi diberikan apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, terlebih apabila pelanggaran tersebut dinilai berat atau dilakukan berulang.
Bahkan, LIDIKPRO meminta pihak berwenang mempertimbangkan rekomendasi penutupan permanen apabila seluruh proses pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
Namun, tuntutan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Sanksi tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan laporan atau persepsi lapangan, melainkan harus berdiri di atas bukti dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Bola Kini di Tangan APH
Laporan LIDIKPRO ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Kapolda Sulawesi Selatan, Dirkrimsus Polda Sulsel, BPH Migas RI, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Dinas Perikanan Kabupaten Pinrang, Dewan Pers, serta DPP LIDIKPRO.
Dengan masuknya laporan ke ranah aparat penegak hukum, perhatian kini bergeser dari arena tudingan menuju ruang pembuktian.
Masyarakat tentu berkepentingan mengetahui apakah dugaan yang dilaporkan benar memiliki dasar faktual atau justru tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengawasan bukan terletak pada seberapa keras sebuah tuduhan disampaikan, melainkan seberapa terang fakta berhasil dibuka.
Jika dugaan terbukti, hukum harus bekerja tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh kepastian dan pemulihan nama baik.
LenteraWayracana.id menempatkan laporan tersebut sebagai informasi yang masih berada dalam tahap dugaan. APMS Maritengngae maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Seluruh dugaan hanya dapat dinyatakan terbukti setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Sumber: Laporan DPD LIDIKPRO Kabupaten Pinrang Nomor 05/LP/DPD-LIDIKPRO-PRG/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
(Mamad)

