Tolitoli, LenteraWayracana.id — Dewan Adat Masyarakat Dondo menyatakan penolakan terhadap keberadaan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disebut beroperasi di wilayah adat Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Terbuka dan Pernyataan Sikap Dewan Adat Masyarakat Dondo Nomor 015/DAMD/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Tolitoli, serta Kepala Dinas Perkebunan Tolitoli.
Tiga perusahaan yang disebut dalam surat tersebut ialah PT TEN, PT CMP, dan PT Bukit Berlian. Dewan Adat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak melihat persoalan tersebut semata sebagai konflik antara masyarakat dan badan usaha, melainkan sebagai persoalan agraria yang menurut mereka berkaitan dengan keberadaan dan hak masyarakat adat.
Desak Audit Menyeluruh terhadap Perusahaan
Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Adat Masyarakat Dondo meminta pemerintah, Mabes Polri, KPK, dan BPK melakukan pemeriksaan atau audit secara menyeluruh terhadap ketiga perusahaan yang disebut beroperasi di wilayah adat Dondo.

Permintaan tersebut sekaligus menjadi bentuk desakan agar seluruh aspek penyelenggaraan usaha perkebunan dapat diperiksa secara transparan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan legalitas, perizinan, tata kelola, serta penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Dewan Adat juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap masyarakat yang disebut sedang berkonflik agraria dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
Namun, permintaan tersebut merupakan sikap dan tuntutan Dewan Adat. Kebenaran maupun dasar hukum dari setiap persoalan yang dipersoalkan tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh lembaga berwenang.
Desakan tidak hanya diarahkan kepada pemerintah kabupaten. Dewan Adat meminta Gubernur Sulawesi Tengah bersama Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah cepat untuk mendorong pemeriksaan terhadap perusahaan yang dipersoalkan.
Mereka secara khusus meminta agar KPK, BPK, dan Kapolri didorong melakukan audit atau pemeriksaan terhadap PT TEN, PT CMP, dan PT Bukit Berlian.
Persoalan ini memperlihatkan satu simpul penting dalam konflik agraria: ketika investasi bertemu dengan ruang hidup masyarakat yang diklaim sebagai wilayah adat, maka persoalan lahan tidak lagi sekadar berbicara mengenai batas bidang tanah. Di dalamnya terdapat dimensi sosial, ekonomi, hukum, tata ruang, perizinan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Pada poin berikutnya, Dewan Adat Masyarakat Dondo meminta Bupati Tolitoli meninjau sekaligus mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT TEN, PT CMP, dan PT Bukit Berlian yang disebut beroperasi di Kecamatan Ogodeide dan Kecamatan Lampasio.
Permintaan pencabutan izin tersebut merupakan tuntutan paling substantif dalam surat terbuka itu. Sebab, di baliknya terdapat perdebatan mengenai legitimasi penguasaan ruang, hubungan antara perizinan usaha dan wilayah adat, serta posisi masyarakat dalam tata kelola sumber daya agraria.
Dari perspektif kebijakan publik, setiap keputusan terkait izin usaha perkebunan idealnya bertumpu pada pemeriksaan dokumen, kepastian batas wilayah, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang secara sah dapat dibuktikan.
Konflik Agraria dan Ruang Dialog
Dewan Adat Masyarakat Dondo melalui surat tersebut tampaknya ingin membuka kembali ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan aparat penegak hukum.
Konflik agraria pada dasarnya memiliki karakter yang kompleks. Ia dapat berlarut ketika terdapat perbedaan persepsi mengenai sejarah penguasaan tanah, status hukum lahan, batas wilayah, maupun legitimasi perizinan. Karena itu, penyelesaian yang berkelanjutan membutuhkan lebih dari sekadar pendekatan keamanan atau proses hukum.
Transparansi data, verifikasi lapangan, dialog multipihak, serta pemeriksaan independen dapat menjadi fondasi penting untuk menemukan titik terang.
Surat terbuka Dewan Adat Masyarakat Dondo tersebut menjadi salah satu suara yang meminta negara hadir untuk memastikan bahwa kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat tidak berjalan dalam dua jalur yang saling berlawanan.
Pada akhirnya, substansi persoalan akan sangat bergantung pada proses verifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum atau administrasi, pembuktiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Surat Terbuka dan Pernyataan Sikap Dewan Adat Masyarakat Dondo Nomor 015/DAMD/X/2026, tertanggal 1 Oktober 2026.
(LW.id)

