PINRANG, LenteraWayracana.id — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di APMS Tamappa, Desa Maritengngae, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, menjadi sorotan setelah DPD LIDIK PRO Pinrang mengaku belum memperoleh tindak lanjut atas laporan yang disampaikan kepada Polres Pinrang pada 6 Oktober 2026.
Laporan bernomor 05/Lidikpro/Kab.Pinrang/VIII/2026 itu memuat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan intimidasi terhadap warga, serta permohonan penutupan permanen APMS Tamappa dengan nomor penyalur 76.912.05. Menurut LIDIK PRO, dokumen tersebut telah diterima staf Polres Pinrang dan dibubuhi stempel penerimaan bertanggal 6 Oktober 2026.
Ketua DPD LIDIK PRO Pinrang, Rusdianto, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia mendesak kepolisian memberikan kejelasan prosedural sekaligus menindaklanjuti dugaan yang dilaporkan.
“Kami mempertanyakan komitmen penegakan hukum. BBM subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya, bukan menjadi ruang penyimpangan,” tegas Rusdianto, sebagaimana disampaikan dalam keterangan LIDIK PRO.
LIDIK PRO Beri Tenggat 3 x 24 Jam

LIDIK PRO menyatakan memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Kapolres Pinrang untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan melakukan inspeksi ke APMS Tamappa.
Organisasi tersebut juga mengancam menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Pinrang dan lokasi APMS apabila tuntutannya tidak direspons. Selain itu, laporan direncanakan diteruskan kepada Polda Sulawesi Selatan, Mabes Polri, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas.
Transparansi Penanganan Menjadi Ujian
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberatan sebuah organisasi, melainkan juga pentingnya transparansi pengawasan distribusi energi bersubsidi. BBM subsidi merupakan instrumen perlindungan ekonomi masyarakat yang penyalurannya harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan dan intimidasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan berwenang. Belum adanya informasi tindak lanjut menurut pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pembiaran oleh kepolisian.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Polres Pinrang mengenai perkembangan laporan tersebut belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pengelola APMS Tamappa diperlukan agar seluruh pihak memperoleh ruang yang berimbang. (MAMAD)

