LENTERAWAYRACANA.ID | TOLITOLI – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah kembali memperoleh legitimasi melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berinisial “BC” dalam perkara pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean. Putusan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik semakin diarahkan pada prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Tolitoli, Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (4/6/2026) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan dan kedudukannya sebagaimana dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan disertai denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Hakim juga menetapkan agar seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, serta memerintahkan yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan.
Di balik amar putusan tersebut, terdapat pesan yang lebih luas daripada sekadar penghukuman. Korupsi pada sektor pembangunan publik sesungguhnya merupakan bentuk distorsi terhadap fungsi negara dalam menghadirkan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif administrasi publik, penyalahgunaan kewenangan berpotensi menghambat efektivitas pembangunan dan mengurangi nilai manfaat dari setiap rupiah anggaran yang bersumber dari rakyat.
Pasar Rakyat Dakopemean, sebagai infrastruktur ekonomi lokal, dirancang untuk menjadi ruang tumbuh bagi aktivitas perdagangan masyarakat. Ketika proses pembangunannya tersandung praktik koruptif, yang dirugikan bukan hanya negara secara finansial, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan harapan pada hadirnya fasilitas publik yang layak.

Keberhasilan pembuktian perkara ini merupakan hasil kerja Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tolitoli yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Imran Adiguna, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa P-16A. Sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, tim bekerja dengan mendasarkan setiap konstruksi perkara pada alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta dokumen pendukung yang diuji di persidangan.
“Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, S.H.”, memberikan apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme jajaran Pidsus dalam mengawal proses hukum tersebut.
Menurut Kajari Tolitoli, putusan pengadilan menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus bertumpu pada fakta persidangan dan mekanisme pembuktian yang objektif. Kajari Tolitoli menegaskan, Kejaksaan Negeri Tolitoli akan terus mengoptimalkan penanganan perkara korupsi sebagai bagian dari komitmen menjaga keuangan negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pembuktian perkara tersebut tidak terlepas dari proses investigasi dan penuntutan yang dilakukan secara cermat dan terukur.
Putusan ini pada akhirnya tidak hanya menjadi penutup dari sebuah proses peradilan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan fondasi integritas. Sebab, kualitas sebuah daerah tidak semata diukur dari banyaknya proyek yang dibangun, melainkan dari seberapa jujur dan bertanggung jawab proses pembangunan itu dijalankan.
(LW.ID)
