Tolitoli – LenteraWayracana.id | Arus informasi di era digital yang bergerak begitu cepat kembali menghadirkan tantangan serius bagi masyarakat. Belakangan ini beredar pesan berantai yang mengklaim adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara gratis pada 15 Juli hingga 27 Agustus 2026, disertai narasi bahwa masyarakat dapat menikmati gratis pajak kendaraan, gratis pergantian pelat nomor, gratis balik nama kendaraan, hingga gratis pembuatan SIM dan STNK.
Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Melalui Humas Polres Tolitoli, masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum memiliki dasar hukum dan tidak berasal dari pengumuman resmi instansi yang berwenang.
Kasatlantas Polres Tolitoli, Iptu Suparjan, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada program sebagaimana yang beredar dalam pesan berantai tersebut. Menurutnya, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kendaraan bermotor maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diumumkan secara resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
«”Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Tolitoli agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan instan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Sampai saat ini tidak ada program sebagaimana yang beredar dalam pesan tersebut. Jika ada kebijakan resmi terkait pajak kendaraan maupun pelayanan Samsat, tentu akan disampaikan melalui instansi yang berwenang dan saluran informasi resmi,” tegas Iptu Suparjan.»
Lebih lanjut, Iptu Suparjan menegaskan bahwa khusus untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor maupun pelayanan pembuatan SIM secara gratis. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang menyebutkan adanya program tersebut sebelum ada pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Bapenda, Samsat, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia menambahkan, masyarakat perlu membangun budaya literasi digital yang sehat dengan mengedepankan prinsip cek fakta sebelum membagikan informasi. Menurutnya, penyebaran hoaks bukan sekadar menyebarkan informasi yang keliru, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan, membingungkan masyarakat, bahkan membuka ruang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dari informasi palsu tersebut.
Fenomena hoaks sendiri telah menjadi persoalan sosial yang semakin kompleks. Dalam perspektif ilmiah populer, informasi yang terus-menerus diulang cenderung dianggap benar oleh sebagian orang meskipun tidak memiliki dasar fakta. Kondisi ini menunjukkan bahwa kemampuan berpikir kritis dan melakukan verifikasi merupakan benteng utama dalam menghadapi derasnya arus informasi di ruang digital.
Secara normatif, kebijakan mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pelayanan penerbitan SIM dan STNK dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, informasi mengenai pembebasan biaya tidak dapat dibenarkan apabila tidak diumumkan secara resmi oleh instansi terkait.
Kasatlantas juga mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi Polri, Satlantas Polres Tolitoli, Samsat, maupun instansi pemerintah yang berwenang, sehingga tidak menjadi korban maupun turut menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Dengan demikian, informasi yang beredar mengenai pemutihan pajak kendaraan, penghapusan denda, gratis pergantian pelat nomor, gratis balik nama kendaraan, serta pembuatan SIM dan STNK gratis pada 15 Juli–27 Agustus 2026 dipastikan tidak berlaku di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari instansi yang berwenang dan mengedepankan prinsip saring sebelum berbagi demi menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan bebas dari disinformasi.
Sumber: Humas Polres Tolitoli

