Tolitoli – Pemerintah Desa Sandana, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, menggelar Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025 di Kantor Desa Sandana, 18 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi forum resmi pertanggungjawaban kinerja pemerintah desa selama satu tahun anggaran berjalan.

Kegiatan dipandu oleh Sufriadi, S.P selaku pembawa acara. Hadir dalam agenda tersebut Kepala Desa Sandana Sofyan Djalal, SE, Samsuar, S.H selaku Kesra yang juga mewakili Camat Galang, Ketua dan anggota BPD Desa Sandana, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Penyuluh BKKBN, kader PKK, unit Pustu, bidan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, pengurus BUMDes, Bhankamdes, para kepala dusun, serta masyarakat Desa Sandana.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sandana, Sofyan Djalal, SE, menegaskan bahwa LPPD merupakan instrumen akuntabilitas publik yang wajib disampaikan pemerintah desa sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintahan desa. Laporan tersebut memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“LPPD ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Desa Sandana atas pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran desa,” ujarnya.
Secara konseptual, LPPD berfungsi sebagai mekanisme evaluatif dalam sistem tata kelola pemerintahan desa. Dalam perspektif good governance, transparansi, partisipasi, efektivitas, dan akuntabilitas menjadi indikator utama dalam menilai kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Dokumen ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan supervisi dan pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan desa secara berkelanjutan.
Sementara itu, Samsuar, S.H dalam arahannya mengingatkan pentingnya penyusunan laporan yang sistematis, berbasis data, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengapresiasi keterlibatan seluruh unsur desa dalam forum tersebut sebagai bentuk partisipasi kolektif dalam pembangunan.

Ketua BPD Desa Sandana menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional dan konstruktif. Hal ini guna memastikan seluruh program berjalan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes yang telah ditetapkan bersama.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian LPPD oleh Kepala Desa Sandana, serta penyerahan dokumen LPPD secara simbolis kepada Ketua BPD sebagai representasi fungsi pengawasan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif desa.
Dengan terselenggaranya LPPD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Desa Sandana berharap terbangun sinergi yang semakin solid antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, partisipatif, dan berbasis kebutuhan lokal.
(Nawir Abu)
