LenteraWayracana.id | Palu, 5 Mei 2026 — Upaya menyelamatkan ekosistem mangrove di Sulawesi Tengah memasuki tahap penting melalui Focus Group Discussion (FGD) yang membahas inventarisasi dan penyusunan fungsi ekosistem mangrove dalam kerangka Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM). Kegiatan ini mempertemukan pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, akademisi, hingga pengelola program nasional.

FGD tersebut merupakan bagian dari Proyek Mangrove for Coastal Resilience yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2026, bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB. Forum ini tidak sekadar diskusi teknis, melainkan ruang konsolidasi data, kebijakan, dan pengalaman lapangan terkait kondisi mangrove di wilayah pesisir Sulawesi Tengah.
Secara ilmiah, mangrove dikenal sebagai ekosistem pesisir yang memiliki fungsi ekologis kompleks. Ia bekerja sebagai penahan abrasi, penyerap karbon biru (blue carbon), hingga habitat penting bagi biota laut. Dalam pendekatan lanskap, mangrove tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan ekosistem darat dan laut dalam satu sistem ekologis yang saling memengaruhi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan tekanan terhadap ekosistem ini semakin meningkat. Alih fungsi kawasan mangrove menjadi pelabuhan, dermaga, hingga tambak intensif menjadi ancaman nyata. Di sejumlah titik pesisir barat Pulau Sulawesi, termasuk Kabupaten Tolitoli, pembabatan dan penimbunan mangrove telah memicu abrasi yang menggerus garis pantai dan mengancam permukiman warga.
Regulasi sebenarnya telah tersedia. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 menetapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 2017–2037. Kebijakan ini terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mensyaratkan setiap pemanfaatan ruang laut harus melalui perizinan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta mengacu pada kesesuaian zonasi.

Meski demikian, implementasi di lapangan kerap menghadapi tantangan. Pengawasan terhadap aktivitas budidaya, khususnya tambak, dinilai belum optimal. Limbah yang dihasilkan berpotensi menurunkan kualitas air laut, memicu pencemaran, dan berdampak pada kesehatan masyarakat pesisir.
Di balik diskursus kebijakan dan data, terdapat realitas sosial yang tidak bisa diabaikan. Bagi masyarakat pesisir, mangrove bukan sekadar vegetasi, tetapi benteng hidup yang melindungi rumah, sumber penghidupan, dan masa depan mereka. Ketika mangrove hilang, yang tergerus bukan hanya tanah, tetapi juga harapan.
FGD ini diharapkan menghasilkan peta jalan yang lebih terukur, mulai dari inventarisasi berbasis data, penguatan fungsi ekosistem dalam KLM, hingga strategi pengendalian alih fungsi lahan. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci menjaga keberlanjutan kawasan pesisir.
Pesan yang mengemuka dalam forum tersebut sederhana namun mendalam: jika tidak mampu menanam mangrove, setidaknya jangan merusaknya. Sebab, menjaga mangrove berarti menjaga garis depan kehidupan di wilayah pesisir.
(LW.id)
