LenteraWayracana.id | Makassar — Gelombang keresahan atas dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan di Kabupaten Pinrang akhirnya menemukan ruang artikulasi di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Sejumlah mahasiswa asal Pinrang bersama perwakilan masyarakat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (6/5/2026), dengan membawa satu tuntutan utama: keadilan atas hak tanah yang dinilai tergerus oleh praktik hukum yang tidak transparan.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi D itu mempertemukan unsur legislatif, mahasiswa, serta warga yang mengaku menjadi korban sengketa lahan. Dalam forum tersebut, peserta memaparkan dugaan adanya penyimpangan prosedur hukum, mulai dari proses pembuktian hingga putusan pengadilan yang dinilai janggal secara yuridis.
Koordinator aksi, yang dikenal dengan nama Bill Gates, menyoroti fenomena yang dalam kajian hukum agraria sering disebut sebagai distorsi legitimasi kepemilikan. Ia mencontohkan adanya kasus di mana sertifikat hak milik—yang secara normatif merupakan alat bukti terkuat dalam hukum pertanahan—justru kalah oleh dokumen administratif seperti IPEDA.
“Secara prinsip hukum, IPEDA bukan bukti kepemilikan. Sertifikat hak milik itu yang sah. Kalau ini bisa dibalik, berarti ada yang tidak beres dalam proses peradilannya,” ujarnya dalam forum.
Pernyataan tersebut mempertegas dugaan adanya praktik mafia peradilan, sebuah istilah yang merujuk pada jaringan informal yang diduga memengaruhi proses hukum demi kepentingan tertentu. Dalam perspektif ilmiah populer, fenomena ini dapat dipahami sebagai bentuk institutional corruption, yakni penyimpangan sistemik yang melibatkan aktor di dalam institusi itu sendiri.
Di balik paparan data dan istilah hukum, terselip kisah-kisah personal yang menyentuh. Yunus, salah satu warga yang hadir, mengaku hidup dalam tekanan psikologis sejak tanahnya disengketakan. Putusan pengadilan yang ia nilai tidak adil membuatnya kehilangan rasa aman.

“Saya tidak pernah tidur tenang. Kami sudah lapor ke berbagai pihak, tapi selalu mentok. Harapan kami sekarang ada di DPRD,” ucapnya lirih.
Secara sosiologis, kondisi ini menggambarkan apa yang disebut sebagai legal distrust, yaitu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akibat pengalaman ketidakadilan yang berulang.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Aan Anugrah, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan siap mengawal hingga ke DPR RI. Ini menyangkut hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Mahasiswa dan warga juga secara spesifik mendesak pengawalan terhadap perkara nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Pin., yang diduga mengandung unsur pemalsuan alat bukti. Mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan, untuk turun tangan secara objektif dan transparan.
Kasus ini menjadi potret kompleks persoalan agraria di daerah, di mana konflik lahan tidak hanya berkutat pada batas fisik, tetapi juga pada integritas sistem hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang tanah, melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.
(Mamad)
