Pinrang, Sulawesi Selatan – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama (19), anggota Samapta Polda Sulsel yang diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh seniornya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026). Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Daya sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Sehari berselang, Senin (23/2/2026), Kapolda Sulsel didampingi Kapolres Pinrang, Edy Sabhara Mangga Barani, mendatangi rumah duka di Desa Pincara, Kabupaten Pinrang, untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhum.
Dalam agenda kunjungan kerja (doorstop) di Mapolres Pinrang, Kapolda menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial P. Selain itu, lima personel lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif guna mendalami konstruksi perkara.
“Siapapun yang berkaitan dengan kasus ini akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami berkomitmen transparan,” tegas Kapolda.
Secara kriminologis, dugaan tindak kekerasan dalam relasi hierarkis institusi merupakan bentuk penyimpangan perilaku (deviant behavior) yang berpotensi mencederai prinsip profesionalitas dan etika organisasi. Oleh karena itu, penegakan hukum yang objektif dan akuntabel menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi kepolisian.


Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara komprehensif motif, kronologi, serta tingkat keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
(Mamad)

