LenteraWayracana | KENDARI, 13 Mei 2026 — Penanganan dugaan tindak pidana pengancaman yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Baubau berinisial HB dari Fraksi Partai Golkar kini memasuki tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara. Perkembangan ini mendapat sorotan dari Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM Sultra) yang menuntut proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Secara kronologis, peristiwa bermula pada aksi demonstrasi masyarakat di depan Gedung DPRD Kota Baubau, Senin (20/4/2026). Aksi yang pada awalnya berlangsung damai berubah tegang setelah muncul ucapan provokatif dari sebagian massa. Situasi tersebut memicu respons emosional dari oknum HB yang berada di lokasi.
Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, oknum tersebut tampak menunjukkan ekspresi marah, berbicara dengan nada tinggi, serta melakukan gestur yang dinilai intimidatif terhadap massa aksi. Secara sosiologis, dinamika ini mencerminkan eskalasi konflik spontan yang kerap terjadi ketika komunikasi publik tidak dikelola secara konstruktif.
Ketegangan di lapangan tidak hanya berdampak pada suasana aksi, tetapi juga memunculkan rasa takut di kalangan demonstran. Dalam perspektif psikologi massa, tindakan verbal agresif dari figur otoritas berpotensi memperbesar tekanan emosional kolektif, bahkan dapat memicu disorganisasi sosial dalam ruang demonstrasi.
MBM Sultra menyatakan, tindakan yang diduga dilakukan oknum tersebut telah melampaui batas etika sebagai pejabat publik. Mereka menilai bahwa relasi antara wakil rakyat dan masyarakat seharusnya dibangun melalui pendekatan dialogis, bukan konfrontatif.

Secara hukum, laporan resmi telah diajukan ke Polda Sulawesi Tenggara pada 24 April 2026. Enam hari kemudian, pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bagian dari prosedur formal penanganan perkara. Tahapan ini menunjukkan bahwa kasus telah memasuki proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti.
Dalam kerangka hukum pidana, dugaan perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila unsur distribusi konten digital terpenuhi. Namun demikian, penetapan pasal tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
MBM Sultra mendesak penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor. Mereka juga mengingatkan bahwa prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pengecualian, termasuk terhadap pejabat publik.
“Proses hukum tidak boleh berhenti pada tahapan administratif. Transparansi dan profesionalitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” demikian pernyataan resmi MBM Sultra.
Di sisi lain, pendekatan human interest dalam kasus ini menyoroti posisi masyarakat sebagai subjek demokrasi yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Ketika ruang aspirasi diwarnai intimidasi, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.
MBM Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak terdapat perkembangan signifikan, mereka berencana melanjutkan advokasi ke lembaga pengawas seperti Kompolnas, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.
Sebagai catatan, seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sumber: Siaran Pers MBM Sultra, 13 Mei 2026.
(Ikmal)

