Lenterawayracana.id | Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang mulai memperketat pemeriksaan kesehatan hewan qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan memenuhi syarat kesehatan sekaligus aman dikonsumsi masyarakat.

Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang, drh. Hj. Elvi Martina, mengungkapkan bahwa pemeriksaan klinis atau antemortem dilaksanakan sejak 21 hingga 26 Mei 2026. Tim kesehatan hewan diterjunkan ke seluruh kecamatan guna memantau kondisi sapi dan kambing yang dipersiapkan sebagai hewan qurban.
Dalam pendekatan kesehatan veteriner modern, pemeriksaan antemortem menjadi tahapan penting untuk mendeteksi potensi penyakit menular sebelum hewan disembelih. Langkah ini dinilai strategis untuk mencegah penyebaran zoonosis, yakni penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia melalui kontak langsung maupun konsumsi produk hewani yang tidak sehat.
“Pemeriksaan ini bukan hanya memastikan hewan layak qurban secara syariat, tetapi juga memberi perlindungan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Elvi saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (21/5).
Petugas kesehatan hewan memeriksa sejumlah indikator penting, mulai dari nafsu makan, kondisi fisik, usia, hingga kemungkinan adanya gejala penyakit menular. Hewan qurban yang dinyatakan sehat wajib memenuhi kriteria tertentu, di antaranya tidak cacat, berjenis kelamin jantan, berusia minimal dua tahun untuk sapi dan satu tahun untuk kambing, serta bebas dari indikasi penyakit berbahaya.
Di lapangan, proses pemeriksaan juga menghadirkan rasa tenang bagi para calon pembeli hewan qurban. Banyak warga mengaku lebih yakin memilih hewan yang telah mendapatkan pemeriksaan resmi dari pemerintah. Untuk memudahkan identifikasi, petugas memberikan tanda cat warna ungu pada tanduk kiri hewan yang telah lolos pemeriksaan kesehatan.


Selain penandaan fisik, petugas juga menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti bahwa hewan tersebut aman dan layak dijadikan hewan qurban.
Menurut Elvi, langkah preventif ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pangan asal hewan sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah qurban yang aman, sehat, utuh, dan halal.
“Masyarakat diharapkan memastikan hewan qurban yang dibeli sudah diperiksa petugas kesehatan hewan agar ibadah qurban berjalan lancar dan terhindar dari risiko penyakit menular,” tutupnya.
(Mamad)
