JAKARTA, lenterawayracana.id – Riuh suara tuntutan menggema di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (17/6/2026). Sejumlah mahasiswa yang dipimpin Adi Mangidi turun ke jalan membawa satu pesan yang mereka anggap sebagai panggilan moral: mendesak penegakan hukum atas berbagai dugaan penyimpangan di sektor pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Aksi tersebut tidak sekadar menjadi ekspresi kebebasan berpendapat, tetapi juga cerminan kegelisahan masyarakat terhadap persoalan agraria yang dinilai semakin kompleks dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
Dalam orasinya, Adi Mangidi menyampaikan adanya berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik pungutan liar, hingga persoalan administrasi pertanahan yang diduga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penerbitan maupun balik nama sertifikat tanah.
Menurutnya, persoalan pertanahan bukan hanya menyangkut dokumen administratif, melainkan berkaitan langsung dengan hak-hak dasar warga negara. Ketika tata kelola pertanahan kehilangan prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka ruang konflik sosial dapat terbuka semakin lebar.
“Tanah bukan sekadar hamparan ruang geografis. Di atasnya berdiri sejarah keluarga, sumber penghidupan, dan harapan masa depan masyarakat,” ujar Adi dalam pernyataannya.
Selain menyoroti dugaan penyimpangan di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, massa aksi juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan keterlibatan seorang pengacara bernama Samsuddin dalam sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Desa Pelandia dan Kecamatan Buke.


Mahasiswa menilai terdapat indikasi hubungan yang perlu ditelusuri lebih jauh antara sejumlah pihak dengan oknum tertentu di sektor pertanahan. Dugaan tersebut mengemuka setelah muncul informasi mengenai aktivitas plotting dan pengukuran lahan yang disebut masih berstatus sengketa.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, beberapa waktu lalu Samsuddin bersama seorang petugas pengukuran dari Kantor Pertanahan Konawe Selatan yang diketahui bernama Wawan diduga melakukan pengukuran di area yang masih menjadi objek perselisihan.
Aktivitas tersebut menuai keberatan dari sebagian warga karena dinilai berpotensi memperkeruh situasi yang sebelumnya telah memanas akibat klaim kepemilikan lahan yang berbeda.
Narasi konflik itu berawal sekitar tiga bulan lalu ketika terjadi ketegangan antara warga Desa Pelandia dengan pihak yang mengklaim sebagian lahan berada dalam wilayah administrasi Desa Andoolo. Perbedaan persepsi mengenai batas wilayah dan kepemilikan tanah kemudian berkembang menjadi polemik yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Secara sosiologis, konflik agraria merupakan salah satu persoalan yang memiliki daya ledak tinggi. Ketidakjelasan status tanah sering kali menjadi pemantik gesekan horizontal di tengah masyarakat, terutama ketika menyangkut ruang hidup dan sumber ekonomi warga.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, setiap tindakan administrasi pertanahan semestinya dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian hukum (prudential principle), terlebih apabila objek yang diukur masih menjadi sengketa. Karena itu, berbagai dugaan yang disampaikan massa aksi dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan verifikasi melalui mekanisme hukum yang objektif.
Sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama kepada KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, yakni mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan permintaan uang dalam proses penerbitan maupun balik nama sertifikat tanah, menelusuri aliran dana serta pihak yang diduga terlibat, mengungkap dugaan manipulasi administrasi pertanahan, serta menyelidiki dugaan keterlibatan oknum dalam pengukuran lahan yang masih menjadi objek sengketa.
Adi Mangidi menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak diarahkan kepada kepentingan perseorangan, melainkan sebagai upaya menjaga marwah pelayanan publik dan melindungi hak masyarakat atas kepastian hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung bekerja secara profesional, transparan, dan independen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada,” tegasnya.
Hingga aksi berakhir, massa berharap suara yang mereka bawa dari daerah dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum pusat. Di tengah rumitnya persoalan agraria yang kerap menyisakan luka sosial, masyarakat menanti hadirnya kepastian hukum yang tidak hanya adil di atas kertas, tetapi juga dirasakan nyata oleh mereka yang selama ini berada di garis terdepan konflik pertanahan.
Sumber: Pernyataan massa aksi mahasiswa yang dipimpin Adi Mangidi saat demonstrasi di depan KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 17 Juni 2026.
( IKMAL )
