Tolitoli, LenteraWayracana.id | – Komitmen menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa kembali mengemuka dalam konsultasi yang dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026). Pertemuan tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya terkait peluang pemberian beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah penyelenggara pendidikan inklusi di Kabupaten Tolitoli.
Konsultasi ini menjadi ruang strategis untuk menerjemahkan amanat konstitusi ke dalam kebijakan daerah yang lebih berpihak kepada kelompok rentan. Pendidikan tidak semestinya dipandang sebagai sekadar proses transfer ilmu pengetahuan, melainkan instrumen peradaban yang menjamin setiap warga negara memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang tanpa diskriminasi.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Syam Zaini, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan untuk memberikan bantuan beasiswa kepada peserta didik penyandang disabilitas yang bersekolah di SLB maupun sekolah inklusi.
Hal itu, kata Syam Zaini, selaras dengan ketentuan Pasal 40 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas berprestasi dari keluarga kurang mampu, sekaligus menjamin pelaksanaan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar bentuk bantuan finansial, melainkan manifestasi nyata dari prinsip keadilan sosial, persamaan hak, dan perlakuan non-diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya amanat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dari perspektif pembangunan sumber daya manusia, investasi di bidang pendidikan bagi penyandang disabilitas memiliki dampak yang jauh melampaui nilai ekonominya. Beasiswa merupakan katalis yang mampu membuka akses, meningkatkan motivasi belajar, sekaligus memperkuat rasa percaya diri anak-anak berkebutuhan khusus agar mampu berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan pembangunan.
Secara akademik, pendidikan inklusif dipandang sebagai fondasi penting dalam membangun masyarakat yang egaliter. Ketika seluruh anak memperoleh kesempatan belajar tanpa hambatan sosial maupun ekonomi, maka kualitas modal manusia (human capital) daerah akan meningkat secara berkelanjutan.
Pemberian beasiswa juga dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan wajib belajar 12 tahun bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Sebagai contoh implementasi kebijakan afirmatif di Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi telah menghadirkan Program Berani Cerdas yang memberikan bantuan pendidikan kepada mahasiswa. Program tersebut dinilai dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk merancang skema serupa bagi peserta didik penyandang disabilitas di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli Komisi A sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, Jemi Yusuf, menilai hasil konsultasi tersebut menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan yang lebih inklusif.
Menurutnya, kehadiran negara tidak cukup hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur pendidikan, tetapi juga melalui keberpihakan terhadap anak-anak yang memiliki keterbatasan agar mereka memperoleh kesempatan yang sama untuk meraih masa depan.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, anak-anak penyandang disabilitas harus memperoleh akses, perlindungan, dan dukungan yang setara agar mampu mengembangkan potensi terbaiknya,” ujarnya.
Langkah mendorong lahirnya kebijakan beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas di Kabupaten Tolitoli diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pembangunan manusia. Sebab, ukuran kemajuan sebuah daerah bukan hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, melainkan juga oleh sejauh mana negara mampu menghadirkan harapan bagi setiap anak tanpa membedakan kondisi fisik maupun latar belakang sosial.
Sumber: Keterangan tertulis Jemi Yusuf, Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli Komisi A sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, berdasarkan hasil konsultasi dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Syam Zaini, S.Pd., M.Si., Kamis (23 Juli 2026).

