Jakarta, LenteraWayracana.id – Di tengah dinamika keamanan global yang semakin kompleks, profesionalisme militer tidak lagi hanya diukur dari kemampuan tempur semata, tetapi juga dari sejauh mana setiap prajurit menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap pelaksanaan tugas. Kesadaran inilah yang menjadi fondasi penguatan kemitraan strategis antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan International Committee of the Red Cross (ICRC).

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) beserta Pengaturan Pelaksanaan di bidang Hukum Humaniter Internasional (HHI), yang dirangkaikan dengan pembukaan Seminar HHI Tahun Anggaran 2026 di Aula Markas Komando Akademi TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Babinkum dan HAM TNI, Laksda TNI Farid Ma’ruf, S.H., M.H., bersama Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste, Martin de Boer. Momentum tersebut menjadi penegasan bahwa kolaborasi yang telah terjalin selama bertahun-tahun terus berkembang menuju penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia TNI.

Dalam sambutannya, Laksda TNI Farid Ma’ruf menjelaskan bahwa kerja sama TNI dengan ICRC telah mengalami transformasi yang signifikan. Jika sebelumnya lebih berfokus pada kegiatan diseminasi pengetahuan mengenai Hukum Humaniter Internasional, kini implementasinya telah menjadi bagian integral dalam doktrin operasi militer, kurikulum pendidikan, latihan, hingga pembekalan prapenugasan prajurit.
Seminar HHI Tahun Anggaran 2026 yang mengusung tema “Membangun Bersama Kesiapan Kemanusiaan pada Operasi Militer melalui HHI” menjadi ruang akademik sekaligus forum strategis untuk memperdalam pemahaman terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari operasi militer modern.

Secara konseptual, Hukum Humaniter Internasional merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk membatasi dampak konflik bersenjata terhadap kemanusiaan. Prinsip-prinsip seperti perlindungan warga sipil, penghormatan terhadap korban perang, serta pembatasan penggunaan kekuatan menjadi elemen fundamental yang membedakan militer profesional dengan kekuatan bersenjata yang mengabaikan norma-norma universal.
Dalam perspektif strategis, penguatan HHI juga memiliki dimensi diplomasi pertahanan. Kepatuhan terhadap norma hukum internasional memperkuat kredibilitas Indonesia di berbagai forum global, termasuk dalam pelaksanaan misi perdamaian dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan demikian, profesionalisme prajurit tidak hanya tercermin di medan tugas, tetapi juga dalam kemampuan menjaga keseimbangan antara efektivitas operasi dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dari sudut pandang ilmiah, integrasi HHI ke dalam sistem pendidikan militer merupakan bentuk investasi intelektual jangka panjang. Pembentukan karakter prajurit yang memahami aspek hukum, etika, dan kemanusiaan diyakini mampu meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam situasi konflik yang penuh kompleksitas.
Lebih jauh, kemitraan antara TNI dan ICRC merepresentasikan paradigma pertahanan modern yang tidak semata berorientasi pada kekuatan (hard power), melainkan juga mengedepankan soft power melalui penguatan nilai-nilai universal. Sinergi tersebut menunjukkan bahwa pertahanan negara dan kemanusiaan bukanlah dua konsep yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam menjaga stabilitas dan perdamaian.
Perpanjangan Nota Kesepahaman ini sekaligus menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat implementasi Hukum Humaniter Internasional, serta mendukung profesionalisme prajurit TNI yang adaptif terhadap tantangan global.
Dengan langkah tersebut, TNI tidak hanya memperkuat kesiapan operasionalnya, tetapi juga mempertegas jati dirinya sebagai institusi pertahanan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, etika militer, dan nilai-nilai kemanusiaan universal sebagai bagian dari kontribusi Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia.
Sumber: Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Siaran Pers Nomor SP-164/VII/2026/Peninter, 23 Juli 2026.

