BANGGAI — Upaya peredaran narkotika lintas wilayah kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai mengamankan satu ball narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,07 gram yang diduga kuat berasal dari jaringan Palu dan akan diedarkan di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi narkotika dari Kecamatan Tatanga, Kota Palu, menuju Kabupaten Banggai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pemetaan pergerakan pelaku oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melakukan pencegatan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (24) yang saat itu menumpangi kendaraan rental jenis Toyota Calya dengan nomor polisi DN 1295 IG dari arah Kota Palu menuju Luwuk.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan adanya indikasi kuat keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu ball narkotika jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus plastik besar dan dilakban coklat, serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.


Secara ilmiah, metamfetamin merupakan zat psikoaktif golongan stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat dan berpotensi menimbulkan ketergantungan tinggi, gangguan neuropsikologis, serta dampak sosial yang signifikan apabila beredar di tengah masyarakat.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Banggai masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri mata rantai jaringan peredaran narkotika tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Sumber: Humas Polres Banggai.
(Mustajab)

