Lenteraqayracana.id | Tolitoli, 19 Mei 2026 — Sekitar 60 massa yang tergabung dalam LSM Interupsi menggelar aksi damai di Kabupaten Tolitoli, Selasa (19/5/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung Ketua Umum Interupsi, Umar Alam, dengan koordinator lapangan Rusdi Djamal alias “Bolong” bersama Penuel Kakalang.

Massa memulai bergerak dari Kantor Interupsi di Jalan Magamu Nomor 40 sekitar pukul 10.30 WITA menuju Markas Polres Tolitoli sebelum melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Di Polres, massa diterima Wakapolres Tolitoli Kompol Nana Taryana S, Sos, didampingi Kabag Ops AKP Suprojo SH, MH. Sementara di Kejaksaan, perwakilan demonstran diterima Kasi Intel Andi Gunawan dan Kasi Pidum Farhan. Pengamanan aksi turut melibatkan sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, dan Satlantas Polres Tolitoli.
Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disebut dilakukan oleh PT Timber Bangun Persada. Fokus utama tuntutan mereka adalah kasus yang menimpa seorang pekerja bernama Sekar Arum atau Ibu Arum, yang saat ini menghadapi proses hukum terkait dugaan penggelapan dana perusahaan.
Bagi massa aksi, perkara tersebut bukan sekadar kasus pidana biasa. Mereka menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap pekerja yang selama ini memperjuangkan hak-haknya sebagai buruh.

“Kasus ini memperlihatkan relasi kuasa yang timpang antara korporasi dan pekerja kecil. Ketika sengketa ketenagakerjaan dibawa ke ranah pidana, muncul pertanyaan serius tentang keadilan prosedural dan perlindungan terhadap kelompok rentan,” ujar Ketua Umum LSM Interupsi Umar Alamri dalam orasinya.
Narasi yang dibangun massa aksi tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Ibu Arum digambarkan sebagai pekerja lama yang sebelumnya dipercaya perusahaan karena integritas dan loyalitasnya. Namun dalam perkembangan kasus, ia justru berstatus tersangka.
Massa Pertanyakan Konsistensi Kerugian Perusahaan
Salah satu poin yang paling disorot massa adalah perubahan angka kerugian yang dilaporkan perusahaan kepada penyidik.
Menurut pernyataan massa aksi, laporan awal menyebut kerugian sebesar Rp3,5 miliar. Namun angka itu kemudian berubah menjadi Rp2,5 miliar, lalu kembali berubah menjadi Rp1,3 miliar berdasarkan audit internal perusahaan. Pada tahap berikutnya, nilai kerugian disebut kembali berubah menjadi Rp3,1 miliar.
Perubahan nominal tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai validitas audit dan konsistensi alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan.
Dalam perspektif hukum pidana modern, konsistensi data dan validitas audit merupakan unsur penting untuk memastikan terpenuhinya asas kepastian hukum. Ketidakselarasan angka kerugian dapat memengaruhi kualitas pembuktian, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan atau kejahatan korporasi.
Massa meminta penyidik lebih mendalami aspek substantif perkara, termasuk legal standing pelapor dan validitas audit perusahaan.
Tuntutan Pembebasan Ibu Arum
Aksi tersebut juga membawa tuntutan agar aparat penegak hukum membebaskan Ibu Arum serta menghentikan apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap pekerja.
Selain itu, massa mendesak pemerintah dan aparat terkait memeriksa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan, mulai dari persoalan pesangon, kepesertaan BPJS pekerja, hingga dugaan manipulasi pelaporan pajak.
Mereka mengklaim sejumlah laporan telah disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Direktorat Jenderal Pajak.
“Ini bukan hanya soal satu orang pekerja. Ini menyangkut sistem perlindungan buruh dan bagaimana negara hadir ketika terjadi konflik antara modal dan tenaga kerja,” kata salah satu orator.
Ketika Buruh Berhadapan dengan Korporasi
Kasus Ibu Arum menjadi gambaran klasik tentang rapuhnya posisi pekerja di tengah sengketa industrial. Dalam banyak kasus, pekerja sering berada dalam posisi dilematis: mempertahankan hak atau menghadapi risiko hukum yang panjang dan melelahkan.
Di balik data, pasal, dan laporan polisi, terdapat realitas sosial yang lebih kompleks, tentang seorang ibu yang disebut harus menghadapi tekanan hukum sambil mempertahankan kehidupan keluarganya.
Aksi damai di Tolitoli pun bukan sekadar demonstrasi biasa. Ia mencerminkan meningkatnya sensitivitas publik terhadap isu keadilan sosial, ketimpangan relasi industrial, dan penggunaan instrumen hukum dalam konflik ketenagakerjaan.
(Lw.d)
