KONAWE SELATAN, Lenterawayracana.id — Polemik pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) BLUD UPTD Puskesmas Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, yang mencuat di media sosial mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Konsel.

Dinkes Konsel melakukan investigasi dan klarifikasi setelah muncul keluhan masyarakat terkait pelayanan pasien di UGD Puskesmas Andoolo pada 31 Agustus 2026.
Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan pelayanan kesehatan tidak semata-mata menyangkut prosedur administratif, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan: bagaimana seorang pasien dalam kondisi membutuhkan pertolongan merasa diterima, dipahami, dan mendapatkan kepastian pelayanan.
Dinkes Telusuri Pelayanan Pasien
Kepala Dinas Kesehatan Konsel, Nurlita Jaya AS, S.Sos., M.Kes., melalui Sekretaris Dinas Kesehatan, Dr. Susman Sjarif, S.KM., M.Kes., menjelaskan bahwa tim telah melakukan penelusuran terhadap pelayanan yang diterima pasien, baik di Puskesmas Andoolo maupun RSUD Konawe Selatan.

Menurut hasil investigasi awal, pasien datang ke UGD Puskesmas Andoolo sekitar pukul 07.00 WITA dengan keluhan demam dan nyeri kepala.
Petugas kemudian melakukan skrining atau penilaian awal terhadap kondisi pasien.
Dari hasil penilaian tersebut, pasien dinyatakan tidak menunjukkan tanda-tanda kegawatdaruratan yang membutuhkan penanganan melalui jalur UGD.
“Berdasarkan hasil investigasi, hasil triase atau pemeriksaan awal oleh petugas tidak termasuk kategori kegawatdaruratan yang memerlukan penanganan segera,” jelas Susman Sjarif.
Karena itu, pasien diarahkan mengikuti alur pelayanan melalui pendaftaran Poli Umum. Dinkes Konsel menyebut petugas juga mengantar pasien menuju ruang pendaftaran sekaligus membantu proses pendaftaran.
Dari Puskesmas Berlanjut ke RSUD
Penelusuran Dinkes Konsel tidak berhenti pada pelayanan di Puskesmas Andoolo.
Tim juga mengecek pelayanan yang diterima pasien ketika berada di UGD RSUD Konawe Selatan.
Berdasarkan data pelayanan yang diperoleh Dinkes, pasien mendapatkan pemeriksaan, terapi, serta observasi hingga kondisinya membaik.
Setelah kondisi pasien dinilai membaik, pasien diperbolehkan melanjutkan pengobatan secara rawat jalan.
Fakta tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh. Sebab, polemik pelayanan kesehatan idealnya tidak hanya dibaca dari satu sisi atau dari informasi yang berkembang di ruang digital, tetapi juga melalui rekonstruksi kronologi, prosedur medis, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Soal “Melabrak” Pasien
Dinkes Konsel juga memberikan klarifikasi mengenai informasi yang menyebut Kepala Puskesmas Andoolo mendatangi pasien di RSUD Konawe Selatan untuk “melabrak” pasien.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal, kunjungan Kepala Puskesmas Andoolo ke RSUD Konawe Selatan dimaksudkan untuk menemui pasien yang sedang menjalani pelayanan di UGD.
Pertemuan tersebut, menurut Dinkes, dilakukan dalam rangka klarifikasi dan komunikasi.
Dinkes menegaskan kunjungan itu tidak dimaksudkan sebagai bentuk intimidasi ataupun konfrontasi terhadap pasien.
Dalam konteks pelayanan publik, komunikasi menjadi salah satu mata rantai yang menentukan persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan. Informasi yang tidak tersampaikan secara utuh dapat dengan mudah berkembang menjadi tafsir berbeda, terlebih ketika persoalan tersebut lebih dahulu beredar melalui media sosial.
Dinkes Akui Ada Miss Komunikasi
Dari hasil penelusuran tim di BLUD UPTD Puskesmas Andoolo dan RSUD Konawe Selatan, Dinkes Konsel menemukan adanya miss komunikasi antara petugas dengan pasien.
“Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan mencermati adanya miss komunikasi antara petugas dengan pasien,” kata Susman Sjarif.
Temuan tersebut menjadi catatan evaluasi bagi jajaran kesehatan di Konawe Selatan.
Secara substantif, persoalan ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan kesehatan bukan hanya ditentukan oleh kecukupan tenaga medis, fasilitas maupun standar operasional prosedur. Ada unsur komunikasi interpersonal yang tak kalah krusial—bagaimana petugas menjelaskan kondisi pasien, bagaimana alur pelayanan diterangkan, dan bagaimana masyarakat memahami keputusan medis maupun administratif.
Di titik inilah pelayanan publik berhadapan langsung dengan ekspektasi manusia.
Pasien datang membawa keluhan dan harapan untuk memperoleh pertolongan. Sementara petugas bekerja berdasarkan standar klinis dan sistem pelayanan. Ketika dua perspektif tersebut tidak bertemu dalam komunikasi yang jernih, ruang kesalahpahaman dapat terbuka.
Puskesmas Diminta Berbenah
Dinkes Konsel menyatakan setiap keluhan masyarakat harus ditempatkan sebagai bahan evaluasi, bukan semata-mata sebagai persoalan yang harus dibantah.
Puskesmas Andoolo diminta melakukan perbaikan dan pembinaan internal untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, humanis, sesuai standar, serta berorientasi pada keselamatan dan kepuasan pasien.
Pendekatan tersebut menempatkan kritik masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial terhadap pelayanan publik.
Dengan demikian, klarifikasi tidak berhenti pada upaya meluruskan informasi, tetapi harus bermuara pada perbaikan sistem. Sebab ukuran keberhasilan pelayanan kesehatan bukan hanya apakah prosedur telah dijalankan, melainkan apakah prosedur tersebut dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dinkes Imbau Masyarakat Tak Terburu-buru Menyimpulkan
Dinkes Konsel juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap suatu persoalan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Terlebih di era media sosial, sebuah informasi dapat bergerak jauh lebih cepat dibanding proses klarifikasi. Karena itu, verifikasi menjadi fondasi penting agar ruang publik tidak dipenuhi kesimpulan yang lahir dari informasi sepihak.
“Dinas Kesehatan berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Susman.
Dinkes Konsel turut menyampaikan apresiasi terhadap kritik dan masukan masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, kritik publik semestinya menjadi cermin untuk melihat bagian-bagian pelayanan yang masih membutuhkan pembenahan. Sementara bagi masyarakat, transparansi dan keterbukaan menjadi jembatan untuk membangun kepercayaan terhadap institusi pelayanan kesehatan.
Pada akhirnya, polemik pelayanan UGD Puskesmas Andoolo menjadi pengingat bahwa dalam pelayanan kesehatan, prosedur dan kemanusiaan harus berjalan beriringan. Standar pelayanan memberikan kepastian, sementara komunikasi yang baik memastikan kepastian itu dapat dipahami oleh mereka yang membutuhkan pelayanan. (Ikmal)

