SIDRAP — Sengketa lahan warisan di Desa Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menjadi sorotan setelah Muh. Ali bin Nasire mengaku kebun peninggalan orang tuanya diduga dikuasai pihak lain dan dialihfungsikan menjadi areal persawahan melalui program pencetakan sawah. Persoalan ini menyisakan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hak atas tanah, legalitas penguasaan lahan, serta perlindungan terhadap hak ahli waris.
Menurut keterangan Muh. Ali kepada tim media, lahan seluas kurang lebih dua hektare tersebut sebelumnya ditanami jambu mete dan berbagai tanaman lainnya. Di lokasi itu, keluarganya bahkan pernah bermukim bersama almarhum Nasire, orang tuanya. Kini, ia mengaku tanaman di kebun tersebut telah diratakan menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk dijadikan persawahan.
Klaim Kepemilikan Berujung Mediasi
Muh. Ali menduga seorang oknum kepala lingkungan setempat terlibat dalam penguasaan dan pengalihfungsian lahan tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan pekerjaan di atas tanah yang menurutnya merupakan warisan keluarga.
Persoalan itu, kata Muh. Ali, telah disampaikan kepada pihak Kelurahan Ponrangae. Mediasi juga disebut telah dilakukan dengan mempertemukan dirinya dan pihak yang dipersoalkan. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkannya.

Menurut penuturannya, pihak yang bersangkutan mengklaim lahan itu sebagai miliknya dengan mendasarkan klaim pada dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB dan Legalitas Tanah Perlu Diperiksa
Secara hukum, bukti pembayaran PBB perlu dibedakan dari bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah. Karena itu, dokumen perpajakan saja tidak otomatis menyelesaikan sengketa kepemilikan. Riwayat tanah, dokumen waris, alas hak, data pertanahan, serta batas dan penguasaan fisik lahan perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
Apabila benar terdapat pengalihfungsian lahan dan perusakan tanaman tanpa persetujuan pihak yang berhak, persoalan ini perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum yang sesuai. Namun, kesimpulan mengenai penyerobotan maupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan objektif.
Menunggu Klarifikasi dan Kepastian Hukum
Kasus ini tidak semata menyangkut hilangnya tanaman produktif, tetapi juga menyentuh nilai ekonomi, sejarah keluarga, dan rasa keadilan ahli waris. Program pemerintah, termasuk pencetakan sawah, perlu dilaksanakan dengan memperhatikan status lahan dan hak pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar pelaksanaan program, status hukum tanah, serta tanggapan pihak yang disebut dalam pengaduan masih perlu dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
(MAMAD)

