TOLITOLI, LenteraWayracana.id — Perlindungan generasi muda tidak cukup hanya dibangun melalui imbauan moral dan pendekatan keagamaan. Diperlukan kebijakan publik yang terukur, edukatif, serta memiliki landasan hukum yang jelas. Berangkat dari pemikiran tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tolitoli mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku Seksual Berisiko dalam penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, Kamis (29/10/2026).

Usulan pembentukan regulasi tersebut menjadi salah satu perhatian Fraksi Golkar dalam merespons dinamika persoalan sosial yang berkaitan dengan pergaulan, kesehatan reproduksi, serta perlindungan anak dan remaja di Kabupaten Tolitoli.
Ketua Fraksi Golkar Tolitoli, Jemi Yusuf, menyampaikan bahwa inisiatif pembentukan produk hukum daerah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar politik untuk menghadirkan kebijakan yang lebih sistematis dalam melindungi generasi muda dari berbagai perilaku seksual berisiko.
Menurutnya, gagasan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli pada 14 Agustus 2026. Tausiyah tersebut diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam merumuskan langkah strategis menghadapi persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Fraksi Golkar menilai, pembentukan regulasi tidak semestinya berhenti pada pendekatan penindakan. Lebih dari itu, kebijakan daerah perlu dirancang dengan perspektif pencegahan, pendidikan, pendampingan sosial, serta perlindungan terhadap anak dan remaja.

Dalam konteks tersebut, pembahasan mengenai isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) menjadi bagian dari usulan yang disampaikan Fraksi Golkar. Istilah LGBT sendiri merujuk pada keberagaman orientasi seksual dan identitas gender.
Namun, penyusunan peraturan daerah memerlukan kajian yang cermat agar substansi pengaturannya tidak menimbulkan diskriminasi, tidak mengabaikan hak asasi manusia, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Aspek kesehatan masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan yang dikemukakan dalam usulan tersebut, khususnya berkaitan dengan pencegahan HIV dan infeksi menular seksual (IMS).
Sebagaimana dijelaskan dalam informasi kesehatan Kementerian Kesehatan, penularan HIV dapat terjadi melalui hubungan seksual berisiko, penggunaan jarum yang tidak steril, paparan darah tertentu, serta penularan dari ibu kepada anak.
Karena itu, edukasi kesehatan, pemeriksaan dini, akses layanan kesehatan, dan pendampingan yang tepat merupakan instrumen penting dalam membangun kesadaran masyarakat.
Jemi Yusuf berharap, usulan pembentukan Raperda tersebut dapat memperoleh ruang pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Ia menekankan pentingnya pelibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, tokoh agama, kalangan pendidik, masyarakat, hingga pihak terkait lainnya.
Pelibatan lintas sektor dinilai penting agar produk hukum yang dilahirkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Mudah-mudahan usulan dari Fraksi Golkar ini menjadi bagian ikhtiar dan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencegah berkembangnya perilaku seks menyimpang dan berisiko, untuk melindungi generasi muda Kabupaten Tolitoli,” ungkap Jemi Yusuf.
Secara substantif, inisiatif Fraksi Golkar membuka ruang diskusi penting mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda.
Akan tetapi, efektivitas sebuah peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh kuatnya semangat pembentukan regulasi. Kualitas kajian akademik, ketepatan rumusan norma, kesesuaian dengan hukum nasional, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara harus menjadi fondasi utama.
Pencegahan HIV dan IMS, misalnya, harus bertumpu pada bukti ilmiah dan prinsip kesehatan masyarakat. Risiko penularan tidak dapat digeneralisasi berdasarkan identitas atau orientasi seksual seseorang, melainkan berkaitan dengan faktor paparan dan perilaku tertentu.
Di sinilah tantangan pembentuk kebijakan: merumuskan regulasi yang mampu melindungi anak dan remaja, memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan literasi kesehatan, sekaligus menjamin keadilan dan martabat manusia.
Pada akhirnya, generasi muda membutuhkan lingkungan sosial yang sehat, pendidikan yang memadai, pendampingan yang manusiawi, serta kebijakan publik yang berpijak pada ilmu pengetahuan dan kepastian hukum.


