Kendari – LenteraraWayracana.id. | Dugaan aktivitas penambangan batu menggunakan alat berat di wilayah Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi sorotan publik. Presidium Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara (KOPDA SULTRA) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Desakan tersebut tidak semata lahir dari perspektif penegakan hukum, melainkan juga dari kegelisahan terhadap potensi degradasi lingkungan yang dapat meninggalkan jejak ekologis dalam jangka panjang. Lanskap alam yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan masyarakat berisiko berubah menjadi ruang eksploitasi apabila aktivitas pertambangan berlangsung tanpa tata kelola yang baik dan pengawasan yang efektif.
Menurut keterangan Presidium KOPDA SULTRA, aktivitas yang diduga menggunakan alat berat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap keseimbangan lingkungan serta memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik yang disebut sebagai “koordinasi satu pintu”, yang menurut informasi yang berkembang diduga menjadi faktor aktivitas tersebut dapat terus berlangsung tanpa penindakan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah. Dalam negara hukum, setiap informasi yang berkembang di ruang publik harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif agar tidak melahirkan kesimpulan prematur.
KOPDA SULTRA turut meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam operasional alat berat maupun kendaraan pengangkut material apabila dugaan tersebut benar terjadi. Jika terbukti, praktik demikian berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi sektor tertentu.

Selain itu, organisasi tersebut meminta penyidik menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang disebut-sebut berada di balik aktivitas pertambangan tersebut. KOPDA SULTRA menekankan bahwa setiap pihak yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang cukup harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian.
Di sisi lain, persoalan pertambangan ilegal tidak hanya berbicara mengenai aspek administratif atau pidana. Dalam perspektif ilmiah populer, eksploitasi kawasan tanpa pengelolaan yang berkelanjutan dapat memicu perubahan struktur tanah, meningkatkan risiko erosi, mempercepat sedimentasi sungai, serta mengganggu keseimbangan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan masyarakat sekitar. Dampak tersebut sering kali baru dirasakan bertahun-tahun kemudian ketika daya dukung lingkungan mulai mengalami penurunan.
Pendekatan penegakan hukum yang konsisten menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup. Di sinilah supremasi hukum memperoleh makna substantif, yakni memastikan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan serta mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Dalam perspektif deskriptif-analitis, desakan KOPDA SULTRA mencerminkan meningkatnya perhatian masyarakat sipil terhadap tata kelola sektor pertambangan di daerah. Partisipasi publik menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi untuk mengawal transparansi dan mendorong hadirnya penegakan hukum yang berkeadilan.
Sementara itu, dari sudut pandang human interest, harapan masyarakat sesungguhnya sederhana: lingkungan tetap lestari, sumber daya alam dimanfaatkan secara bertanggung jawab, dan hukum ditegakkan tanpa diskriminasi. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin kokoh apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, terbuka, serta menghasilkan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Presidium KOPDA SULTRA menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Mereka meminta Kapolda Sulawesi Tenggara segera memerintahkan penyelidikan menyeluruh, mengusut setiap dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, serta menindak seluruh pihak yang nantinya terbukti melanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Presidium Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara (KOPDA SULTRA). (Ikmal)

