TOLITOLI – LenteraWayracana.id | Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli menjadi ruang simbolik penegakan supremasi hukum ketika berbagai barang bukti tindak pidana dimusnahkan pada Rabu (29/7/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai itu bukan sekadar agenda seremonial, melainkan representasi nyata dari berakhirnya proses hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus manifestasi akuntabilitas lembaga penegak hukum kepada publik.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, S.H., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tolitoli Mohammad Dzikron, S.H., M.Si., mewakili Bupati Tolitoli, Kapten Inf. Eko mewakili Dandim 1305/BT, Komandan Pangkalan TNI AL Tolitoli Letkol Laut (P) Abdul Rachman Gazali, M.M.Tr. Opsla., Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli, Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, serta Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu Lexy, S.H., M.H.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli yang sekaligus membuka prosesi pemusnahan barang bukti. Selanjutnya, sambutan Bupati Tolitoli yang dibacakan oleh Asisten Kesra Kabupaten Tolitoli menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan, terutama penyalahgunaan narkotika.
Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pemusnahan Barang Bukti. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan blender sebelum ampasnya dibuang ke lubang khusus yang telah disiapkan sesuai prosedur keamanan. Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam seperti parang dan pisau dimusnahkan melalui proses pemotongan menggunakan mesin gerinda agar tidak lagi dapat digunakan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan yuridis.
Berdasarkan daftar barang rampasan yang dimusnahkan pada Triwulan II Tahun 2026, barang bukti didominasi narkotika jenis sabu dengan berbagai berat dan kemasan, disertai alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, tas, dompet, hingga sejumlah senjata tajam. Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 4.154,9014 gram.

Apabila dihitung menggunakan estimasi nilai ekonomis sebagaimana tercantum dalam data perkara, barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp4,15 miliar dengan asumsi harga Rp1 juta per gram, dan dapat mencapai sekitar Rp6,23 miliar apabila menggunakan asumsi Rp1,5 juta per gram. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian sosial dan ekonomi yang berhasil dicegah melalui penegakan hukum.
Di balik deretan angka tersebut tersimpan pesan yang lebih mendalam. Setiap gram narkotika yang dimusnahkan sesungguhnya merupakan potensi ancaman terhadap masa depan generasi muda yang berhasil diputus mata rantainya. Demikian pula setiap senjata tajam yang dihancurkan adalah simbol diputusnya kemungkinan penyalahgunaan untuk tindak kriminal di kemudian hari.
Secara deskriptif-analitis, pemusnahan barang bukti merupakan fase akhir dalam siklus sistem peradilan pidana yang memperlihatkan konsistensi negara dalam memastikan barang hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat. Transparansi proses ini juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih jauh, kegiatan tersebut mencerminkan bahwa keberhasilan pemberantasan kejahatan tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diproses, tetapi juga dari efektivitas kolaborasi antarlembaga dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan sosial masyarakat. Sinergi Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, serta Pemerintah Daerah menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pemusnahan barang bukti pada akhirnya bukan sekadar menghilangkan benda sitaan. Ia merupakan penegasan bahwa hukum bekerja hingga tuntas, menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dari ancaman kejahatan yang dapat menggerus sendi-sendi kehidupan sosial. (LW.ID)

