LenteraWayracana.id | Nabire, Papua Tengah. Pemerintah mempertegas kendali negara atas pengelolaan sumber daya alam dengan menertibkan aktivitas pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum kawasan hutan melalui sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH menyampaikan penegasan tersebut saat meninjau penertiban pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan itu dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran terkait.

Temuan Pelanggaran dan Pencabutan Izin
Sjafrie menegaskan, kolaborasi lintas lembaga merupakan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Menurutnya, konsistensi dan persatuan nasional menjadi fondasi untuk menghadapi tantangan penertiban di lapangan.

Sementara itu, Jaksa Agung menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari telah dicabut menyusul temuan pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan.


Hasil verifikasi menunjukkan aktivitas penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) mencakup 275,9025 hektare, terdiri atas 170,4459 hektare di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan 105,4566 hektare di luar wilayah tersebut. Perusahaan juga disebut belum memenuhi kewajiban jaminan dan pelaksanaan reklamasi.
Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Lingkungan
Pencabutan izin merujuk pada Pasal 119 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Konsekuensinya, kegiatan pertambangan tidak lagi dapat dijalankan berdasarkan izin yang telah dicabut.
Namun, penertiban tidak berhenti pada penghentian operasi. Pemulihan lingkungan, kewajiban pajak dan royalti, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang berhak, tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
Pemerintah juga mengarahkan pengelolaan sesuai mekanisme perizinan melalui badan usaha milik negara, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat.
Mengawal Kekayaan Alam untuk Rakyat
Secara strategis, penertiban ini menguji kemampuan negara menyeimbangkan kepastian hukum, keberlanjutan ekologi, dan keadilan sosial. Kekayaan alam bukan semata komoditas ekonomi, melainkan amanah konstitusi yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat.
Bagi masyarakat Papua, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan hanya pencabutan izin, melainkan pemulihan kawasan, perlindungan hak adat, dan hadirnya manfaat ekonomi yang adil serta berkelanjutan. (LW.ID)

