TOLITOLI, LenteraWayracana.id — Perselisihan yang bermula dari persoalan sepeda motor tanpa lampu di jalanan Kota Tolitoli berubah menjadi aksi kekerasan beruntun. Seorang pria berinisial RA menjadi korban pengeroyokan setelah terlibat cekcok dengan sejumlah pemuda pada Minggu dini hari, 20 September 2026.

Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Kepolisian Resor Tolitoli menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial A alias ACUNG, MR alias RASYA, dan R alias DIHO. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tolitoli sejak 23 September 2026.

Peristiwa itu terjadi di sejumlah lokasi di Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, termasuk kawasan Bundaran Cengkeh dan Jalan Lanoni, wilayah Lemba, Kelurahan Baru.

Berdasarkan press release Polres Tolitoli tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditandatangani Kasi Humas Polres Tolitoli AKP A. Budi Atmojo, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berawal dari Senggolan Motor

Kronologi perkara bermula sekitar pukul 02.00 WITA. Sejumlah pemuda, termasuk korban dan beberapa orang lainnya, disebut sedang berkumpul di depan lorong rumah salah seorang rekannya di Jalan Syarif Mansyur, Kelurahan Panasakan.

Sekitar pukul 03.20 WITA, korban bersama dua rekannya berkeliling Kota Tolitoli menggunakan sepeda motor.

Ketika melintas di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru, terjadi persenggolan antara sepeda motor korban dan sepeda motor yang dikendarai seorang pria berinisial R. Dalam keterangan polisi, sepeda motor tersebut disebut tidak menggunakan lampu.
Korban kemudian berusaha menghentikan pengendara tersebut. Situasi berlanjut hingga Bundaran Cengkeh.
Di lokasi itu, korban mempertanyakan persoalan tersebut dan meminta agar pengendara yang kendaraannya tidak menggunakan lampu lebih berhati-hati karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Persoalan yang semula tampak sederhana kemudian berkembang menjadi perselisihan yang melibatkan semakin banyak orang.
Ajakan Berdamai Berubah Menjadi Kekerasan
Dalam situasi tersebut, korban sempat mengajak persoalan diselesaikan di kantor Polres Tolitoli. Namun, berdasarkan keterangan dalam press release, ajakan itu tidak langsung terlaksana.
Seorang pria berinisial A disebut mengarahkan agar persoalan diselesaikan di kawasan Lemba. Pada saat bersamaan, beberapa orang lainnya kemudian datang ke Bundaran Cengkeh.
Ketegangan kembali meningkat. Polisi mencatat terjadi pemukulan terhadap korban. Salah seorang pelaku memukul bagian dahi korban, sementara pelaku lainnya memukul bagian belakang kepala korban.
Korban sempat dilerai. Namun, situasi belum sepenuhnya berakhir.
Korban kemudian dibawa menuju kawasan Lemba, tepatnya Jalan Lanoni, Kelurahan Baru.
Di tempat tersebut, kekerasan kembali terjadi.
Korban Dipukuli Berulang Kali
Menurut kronologi yang dirilis Polres Tolitoli, korban dibawa ke lokasi yang lebih sepi. Di sana, A alias ACUNG disebut menarik rambut korban dan memukul bagian wajah korban menggunakan kedua tangannya berulang kali.
Ketika korban berusaha melarikan diri, ia dikejar dan ditangkap kembali oleh dua orang lainnya.
Kekerasan kembali dilakukan. Korban disebut mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri.
Tidak berhenti sampai di situ, beberapa orang kemudian tiba di lokasi. Dalam situasi tersebut, korban kembali mengalami pemukulan. Salah seorang pelaku juga disebut menendang tangan kiri korban sebanyak dua kali.
Seorang lainnya kemudian memisahkan mereka dan meminta korban pulang.
Kunci sepeda motor korban yang sebelumnya berada pada salah satu pelaku kemudian diambil dan diserahkan kembali kepada korban agar segera meninggalkan lokasi.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Tolitoli menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- A alias ACUNG
- MR alias RASYA
- R alias DIHO
Ketiganya telah menjalani penahanan di Rutan Polres Tolitoli selama 20 hari, terhitung sejak 23 September 2026.
Polisi menyebut modus operandi para tersangka adalah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Perselisihan Jalanan dan Batas Tipis antara Teguran dan Kekerasan
Secara sosiologis, perkara ini memperlihatkan bagaimana konflik kecil di ruang publik dapat mengalami eskalasi ketika emosi mengambil alih rasionalitas.
Persoalan yang pada mulanya berkaitan dengan keselamatan berkendara—sepeda motor tanpa lampu dan senggolan di jalan—bertransformasi menjadi konflik personal yang melibatkan sejumlah orang.
Di titik inilah persoalan hukum memperoleh dimensinya. Teguran, keberatan, bahkan perselisihan, semestinya memiliki kanal penyelesaian yang terukur. Ketika kerumunan masuk ke dalam konflik dan kekerasan digunakan sebagai instrumen penyelesaian, persoalan yang semula sederhana dapat berubah menjadi perkara pidana.
Kasus ini juga menyiratkan pesan penting tentang budaya keselamatan di jalan: perselisihan lalu lintas tidak seharusnya diselesaikan melalui kekerasan atau pengerahan massa.
Penyidikan Masih Berproses
Polres Tolitoli menyatakan perkara tersebut ditangani melalui proses penyidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Press release menyebut dasar perkara adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/272/IX/SPKT/POLRES TOLITOLI/POLDASULTENG. Penyidikan juga dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/91/IX/2026/Satreskrim/Polres Tolitoli/Polda Sulawesi Tengah.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa jalan raya bukan ruang untuk mempertontonkan dominasi. Dalam masyarakat yang menjunjung hukum, konflik seharusnya menemukan jalan keluar melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan melalui tangan yang mengepal dan kekerasan yang meninggalkan luka. (Lw.id)

