TOLITOLI, LenteraWayracana.id – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tolitoli kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial R (36) di kawasan BTN Griya Moipos, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Senin (6/7/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat sekitar pukul 10.00 WITA. Informasi itu menyebutkan bahwa seorang pria diduga menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan permukiman tersebut.

Merespons laporan itu, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Tolitoli melakukan serangkaian penyelidikan sebelum bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.30 WITA. Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan pria berinisial R dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah bungkusan tisu berwarna putih yang diikat menggunakan karet gelang. Di dalamnya terdapat enam plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di lantai teras rumah lokasi pengamanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip ukuran besar, tiga plastik klip ukuran sedang, dua plastik klip ukuran kecil yang seluruhnya diduga berisi sabu, dua lembar tisu putih, satu karet gelang putih, serta satu unit telepon genggam Android berwarna hitam.

Berdasarkan hasil penimbangan awal, total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika tersebut mencapai 11,95 gram.
Selanjutnya, R bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tolitoli guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan serangkaian uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara yuridis, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana yang relevan sebagaimana diatur dalam pembaruan hukum pidana nasional.
Fenomena peredaran narkotika pada hakikatnya bukan sekadar persoalan kriminalitas, melainkan juga problem sosial yang memiliki efek domino terhadap ketahanan keluarga, produktivitas masyarakat, hingga kualitas sumber daya manusia. Dalam perspektif kriminologi modern, jaringan narkotika kerap memanfaatkan ruang-ruang sosial yang tampak biasa sebagai titik distribusi, sehingga memerlukan kolaborasi erat antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi cerminan pentingnya partisipasi publik dalam memberikan informasi kepada aparat. Di sisi lain, proses hukum yang sedang berjalan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status hukum seseorang hanya dapat dipastikan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
( LW.id)

