LenteraWayracana.id — Tolitoli. Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bilo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial Sd (45) diamankan polisi dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Sd di wilayah Desa Bilo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian bergerak menuju kediaman Sd sekitar pukul 01.30 WITA. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan Sd untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dalam proses tersebut, polisi menyebut Sd sempat membuang sebuah tas selempang berwarna hitam ke lantai kamar. Petugas kemudian memeriksa tas tersebut. Di dalamnya ditemukan dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,02 gram.
Selain paket yang diduga berisi narkotika, polisi juga menemukan sebuah alat hisap atau bong serta satu unit timbangan digital. Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, barang-barang tersebut diakui sebagai milik Sd.

Seluruh barang bukti bersama Sd selanjutnya dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan:
- Dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu;
- Satu tas selempang berwarna hitam;
- Satu alat hisap sabu atau bong;
- Satu timbangan digital.
Dari konstruksi peristiwa tersebut, keberadaan timbangan digital dan beberapa paket yang diduga berisi narkotika menjadi bagian penting yang tengah didalami penyidik. Namun demikian, seluruh barang bukti tersebut tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Secara sosiologis, pengungkapan perkara narkotika di wilayah pedesaan seperti Ogodeide menunjukkan bahwa persoalan peredaran gelap narkotika bukan semata-mata fenomena perkotaan. Jaringan distribusi narkotika dapat menjangkau ruang-ruang komunitas yang lebih kecil, sehingga membutuhkan kewaspadaan kolektif, bukan hanya tindakan represif aparat.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Sd tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terduga atau tersangka tidak serta-merta bermakna bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti. Pembuktian nantinya menjadi kewenangan proses hukum melalui alat bukti dan mekanisme peradilan.
Dalam laporan yang disampaikan Kasi Humas Polres Tolitoli AKP A. Budi Atmojo, perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian. (LW.ID)

