Lenterawayracana.id |Tolitoli, 9 April 2026 — Upaya memperkuat pengawasan peredaran pupuk dan pestisida di wilayah perbatasan terus didorong pemerintah daerah. Hal ini mengemuka dalam kegiatan konsultasi yang dilaksanakan pada Kamis (9/4) pukul 10.00 WITA di Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian RI.

Sebagai salah satu kabupaten terluar, Tolitoli memiliki posisi strategis sebagai pintu keluar-masuk arus barang dan jasa, baik dalam skala regional maupun internasional. Secara geografis, wilayah ini berbatasan dengan jalur perdagangan menuju Malaysia dan Filipina, sehingga berpotensi menjadi jalur distribusi berbagai komoditas, termasuk pupuk dan pestisida.
Aktivitas logistik di sejumlah titik seperti Pelabuhan Dede di Kelurahan Sidoarjo, Dermaga Ferry Tanjung Batu, serta Pelabuhan Tradisional Haji Hayun di Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, menjadi simpul penting yang membutuhkan pengawasan ketat. Dalam perspektif ilmiah populer, wilayah dengan intensitas distribusi tinggi memiliki risiko lebih besar terhadap masuknya produk ilegal atau tidak memenuhi standar mutu.
Dalam konsultasi tersebut, tim dari Direktorat Pupuk dan Pestisida yang diwakili oleh Dyah Ayu selaku Fungsional Pengawasan sekaligus Ketua Tim Kerja Pengawasan Pestisida menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan, khususnya di daerah perbatasan. Menurutnya, pengawasan bukan sekadar kontrol administratif, melainkan bagian dari sistem perlindungan negara terhadap petani.
“Produk pupuk dan pestisida yang beredar harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), agar aman digunakan dan tidak merusak lingkungan,” jelasnya.
Secara substansi, pengawasan ini dijalankan melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), sebuah tim terpadu lintas sektor yang dibentuk hingga tingkat kabupaten/kota. KP3 memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan, legalitas, serta kualitas pupuk dan pestisida yang digunakan petani.

Dari sisi analitis, fungsi KP3 mencakup beberapa aspek utama. Pertama, pengawasan peredaran untuk memastikan setiap produk terdaftar resmi di Kementerian Pertanian. Kedua, pengawasan mutu melalui uji petik sampel guna mendeteksi produk palsu atau tidak sesuai standar. Ketiga, pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem.
Berbeda dengan pupuk bersubsidi yang lebih terfokus pada pengendalian harga dan distribusi, pengawasan pestisida menitikberatkan pada aspek keamanan dan dampak jangka panjang. Dalam ilmu lingkungan, residu pestisida yang tidak terkontrol dapat mencemari tanah dan air, serta berdampak pada rantai makanan.
Di lapangan, KP3 melibatkan berbagai unsur, mulai dari dinas pertanian, aparat kepolisian melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga kejaksaan. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam penegakan hukum terhadap peredaran pestisida ilegal.
Pada tingkat daerah, Sekretaris Daerah bertindak sebagai ketua KP3, dengan tugas mengoordinasikan monitoring rutin, rapat evaluasi, hingga pembinaan terhadap distributor dan kios pertanian. Pendekatan ini tidak hanya represif, tetapi juga edukatif, guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha.
Tahun 2026 menjadi momentum penting, di mana pemerintah pusat melalui Direktorat Pupuk dan Pestisida mengalokasikan anggaran penguatan KP3 untuk 20 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Tolitoli. Dukungan anggaran ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan di daerah.
Di balik kebijakan dan sistem pengawasan tersebut, terdapat kepentingan besar yang bersifat human interest: perlindungan petani. Bagi petani, kualitas pupuk dan pestisida bukan sekadar input produksi, tetapi penentu keberhasilan panen dan keberlanjutan hidup mereka.
Dengan pengawasan yang optimal, diharapkan tidak ada lagi produk berbahaya yang beredar bebas. Negara hadir memastikan bahwa setiap butir pupuk dan setiap tetes pestisida yang digunakan petani benar-benar aman, berkualitas, dan mendukung produktivitas pertanian secara berkelanjutan.
(LW.id)

