LenteraWayracana.id — Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli menahan seorang pria berinisial PS alias M, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi, menelaah hasil pemeriksaan medis dan psikologis korban, serta menyiapkan penyitaan kendaraan yang diduga digunakan dalam salah satu peristiwa yang dilaporkan.
Terduga pelaku ditangkap pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WITA. Penahanan dilakukan sejak Sabtu, 10 Oktober 2026, untuk jangka waktu 20 hari sesuai keterangan kepolisian.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga, sebuah persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan, keamanan, dan pemulihan psikologis korban.
Tiga Lokasi Disebut dalam Penyidikan
Dalam keterangan resminya, Polres Tolitoli menyebutkan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi di tiga lokasi di Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, yakni rumah tempat tinggal keluarga; Penginapan Griya Baru di kawasan Perumahan Seratus, Kelurahan Baru; serta sebuah mobil milik terduga pelaku yang terparkir di area Kantor, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Baru.

Kepolisian menduga peristiwa tersebut berlangsung berulang kali. Dalam kronologi yang disampaikan, kejadian disebut bermula sekitar Februari 2024 dan berlanjut hingga April 2026.
Untuk peristiwa terakhir yang diuraikan secara terperinci, penyidik menyebut waktu sekitar pukul 14.30 WITA pada April 2026. Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku mengajak korban dengan alasan mengambil sepeda motor. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor, sebelum dugaan persetubuhan terjadi di dalam mobil yang telah terparkir di lokasi tersebut.
Seluruh uraian itu merupakan bagian dari keterangan penyidik dan masih harus diuji melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap tersangka, sementara kepentingan dan identitas anak korban wajib dilindungi.
Penyidik Periksa Korban dan Saksi
Polres Tolitoli menyatakan telah melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban dan menerima hasilnya. Pemeriksaan psikologis juga telah dilakukan dengan fasilitasi dinas terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tolitoli.
Selain itu, penyidik telah memeriksa korban dan dua orang saksi lainnya. Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dijadwalkan pada Senin, 12 Oktober 2026. Tersangka juga telah diperiksa dan dijadwalkan kembali untuk memberikan keterangan tambahan guna memperdalam penyidikan.
Penyidik turut menyita pakaian yang disebut dikenakan korban pada saat dugaan peristiwa terakhir. Barang tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Langkah berikutnya adalah penyitaan mobil milik tersangka yang diduga digunakan dalam peristiwa terakhir. Menurut penjelasan kepolisian, kendaraan tersebut sebelumnya memang biasa diparkir di area Kantor.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Polres Tolitoli menyebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun sebagaimana diuraikan kepolisian.
Penyidik juga menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur ketentuan pemberatan, penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal lain, termasuk ketentuan dalam Pasal 473 KUHP.
Kepolisian turut menyampaikan bahwa dugaan bujuk rayu masih didalami. Jika ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perlindungan anak, ketentuan terkait juga dapat dipertimbangkan.
Penerapan pasal dan ancaman pidana pada akhirnya harus didasarkan pada fakta yang terungkap, kecukupan alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, perkembangan penyidikan menjadi penting untuk memastikan setiap unsur perkara diuji secara cermat.
Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak menuntut penanganan yang tidak berhenti pada proses penangkapan dan pemeriksaan. Perlindungan identitas, pendampingan psikologis, serta dukungan lingkungan yang aman merupakan bagian penting dalam mencegah dampak lanjutan terhadap korban.
Dalam perkara yang diduga melibatkan anggota keluarga, pendekatan perlindungan harus dilakukan secara hati-hati. Anak perlu memperoleh ruang aman untuk menjalani proses pemeriksaan tanpa tekanan, intimidasi, maupun paparan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya.
Pada saat yang sama, penyidikan harus mengedepankan ketelitian, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak semua pihak. Pengumpulan bukti yang sah, pemeriksaan saksi secara profesional, serta pendalaman keterangan tersangka menjadi fondasi agar penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polres Tolitoli menyatakan bahwa hingga keterangan tersebut disampaikan, penyidik tidak mengalami hambatan berarti dalam proses penyidikan.
Perkembangan perkara ini masih menunggu hasil langkah-langkah penyidikan berikutnya, termasuk pemeriksaan lanjutan dan rencana penyitaan kendaraan. Publik diharapkan memberikan ruang bagi aparat untuk bekerja secara profesional, sembari menempatkan keselamatan, martabat, dan pemulihan anak sebagai perhatian utama. (LW.id)

