LENTERAWAYRACANA.ID | Tolitoli – Di balik rimbunnya kawasan perbukitan Dusun Balanipa, Desa Malala, Kecamatan Dondo, tersimpan persoalan klasik yang banyak ditemui di berbagai daerah, yakni aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Selain menyangkut aspek hukum, praktik tersebut juga berkaitan erat dengan dinamika sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolda Sulawesi Tengah mengenai pemberantasan pertambangan ilegal, Kapolsek Dondo IPTU Ijmal, SH bersama Ps. Kanit Intel AIPTU Semi melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan tradisional yang ditemukan di kawasan KM 7 Dusun Balanipa

Perjalanan menuju lokasi tidaklah sederhana. Personel kepolisian harus menempuh jalur sepanjang kurang lebih 14 kilometer dengan kondisi medan yang cukup berat. Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah warga masih melakukan aktivitas penambangan.
Namun, pendekatan yang diambil bukanlah tindakan represif. Aparat memilih jalur komunikasi dan edukasi, memberikan pemahaman kepada para penambang mengenai konsekuensi hukum serta dampak ekologis yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengelolaan yang sesuai aturan.
Dalam kajian lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi mengubah struktur tanah, mempercepat erosi, hingga memengaruhi kualitas air di daerah aliran sungai. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat menjadi beban ekologis bagi generasi mendatang apabila tidak dikendalikan.

Kapolsek Dondo IPTU Ijmal, SH menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bentuk implementasi kebijakan Polri dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pembinaan masyarakat.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat. Alhamdulillah para penambang memahami dan bersedia menghentikan aktivitasnya. Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan serta mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Respons positif pun ditunjukkan para penambang yang bersedia menghentikan aktivitasnya setelah menerima penjelasan dari petugas. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa dialog dan pendekatan kemanusiaan masih menjadi instrumen efektif dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 15.20 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Ke depan, Polsek Dondo menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan langkah preventif untuk mencegah kembali munculnya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
Upaya ini menjadi pengingat bahwa menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi keberlanjutan sumber daya alam di masa depan.
(LW.ID)
