Lentera Wayracana.id | Tolitoli — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang oknum kepala desa. Dalam operasi yang berlangsung di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Baru, petugas mengamankan pelaku berinisial AS pada sekitar pukul 12.00 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Iptu Lexy Tumonglo, SH, bersama tim opsnal yang dikomandoi IPDA Kaseni, SH. Proses penindakan dilakukan secara profesional dengan menghadirkan warga sebagai saksi dan membacakan surat perintah tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, kejelian tim di lapangan mengarah pada sebuah bungkusan timah rokok berwarna merah yang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi dua paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 2,26 gram. Dalam perspektif ilmiah forensik, jumlah ini tergolong cukup untuk mengindikasikan kepemilikan aktif, bukan sekadar sisa konsumsi.
Di hadapan petugas, pelaku AS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Pengakuan ini memperkuat dasar penyidikan sebelum dilakukan pengujian laboratorium serta pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu lembar timah rokok warna merah dan satu unit telepon genggam Android berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Dari sudut pandang human interest, kasus ini menjadi ironi di tengah masyarakat. Sosok kepala desa yang seharusnya menjadi teladan justru tersandung kasus narkotika, menunjukkan bahwa penyalahgunaan zat terlarang dapat menembus semua lapisan sosial tanpa memandang jabatan.
Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Iptu Lexy Tumonglo SH, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Apapun pangkat dan jabatan, jika terlibat narkoba akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Secara yuridis, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tolitoli guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Sumber: Hasil pengumpulan informasi dan keterangan resmi Satresnarkoba Polres Tolitoli (diolah).
(LW.id)
