Lenterawayracana.id | TANGERANG — Aktivitas wisata di kawasan Pulo Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang semestinya menghadirkan ketenangan bagi peziarah dan pengunjung, justru diwarnai polemik tarif parkir. Karcis senilai Rp20 ribu yang mencantumkan nama Karang Taruna Desa Kronjo menjadi pemicu kegelisahan publik, terutama setelah beredar luas di media sosial tanpa kejelasan dasar hukum yang menyertainya.
Fenomena ini tidak sekadar persoalan nominal pungutan, melainkan menyentuh aspek tata kelola dan legitimasi kebijakan di tingkat desa. Dalam perspektif administrasi publik, setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat idealnya memiliki landasan regulatif yang jelas, seperti Peraturan Desa (Perdes), guna menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana.
Sejumlah kalangan menilai praktik tersebut berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli) apabila tidak memiliki payung hukum yang sah. Situasi ini mendorong munculnya desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap Pemerintah Desa Kronjo, termasuk Kepala Desa, pengurus Karang Taruna, hingga otoritas Kecamatan Kronjo, guna menelusuri aliran dana yang terkumpul dari aktivitas parkir tersebut.
Praktisi hukum, Rinto, SH, menilai langkah aparat kepolisian dalam menyelidiki dugaan pungli merupakan tindakan yang tepat secara yuridis. Menurutnya, aparat memiliki kewenangan untuk menindak praktik-praktik yang mengarah pada premanisme, terutama di kawasan publik seperti destinasi wisata dan lokasi ziarah.
“Penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya, Jumat (27/3/2026), sebagaimana dikutip dari ifakta.co.
Di sisi lain, dinamika sosial turut mewarnai polemik ini. Aksi demonstrasi yang melibatkan kelompok ibu-ibu bersama anak-anak yatim di Polsek Kronjo menuai sorotan. Dalam kacamata sosiologis, pelibatan kelompok rentan dalam isu hukum dinilai berpotensi menimbulkan bias persepsi publik dan mengaburkan substansi persoalan.

Rinto menegaskan, pendekatan emosional semacam itu tidak relevan dalam menyelesaikan persoalan hukum yang membutuhkan kejelasan fakta dan prosedur.
“Masalah hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan cara-cara yang berisiko memunculkan persepsi negatif,” tambahnya.
Lebih jauh, praktik pungli di kawasan wisata tidak hanya berdampak pada beban ekonomi pengunjung, tetapi juga berimplikasi terhadap citra pariwisata daerah. Dalam kerangka pembangunan pariwisata berkelanjutan, kepercayaan publik menjadi faktor kunci yang menentukan tingkat kunjungan dan keberlangsungan ekonomi lokal.
Kekhawatiran juga muncul terkait kemungkinan penggunaan narasi kegiatan sosial, seperti bantuan bagi anak yatim, sebagai legitimasi untuk menarik pungutan tanpa sistem pelaporan yang transparan. Hal ini menegaskan pentingnya prinsip good governance dalam setiap aktivitas yang melibatkan kepentingan publik.
Publik kini menaruh harapan pada peran aktif pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang, untuk segera melakukan penataan dan pengawasan yang lebih ketat. Minimnya kontrol dinilai menjadi celah yang memungkinkan praktik serupa terjadi.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Kronjo belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Sementara itu, proses penyelidikan oleh aparat kepolisian diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola kawasan wisata Pulo Cangkir ke arah yang lebih transparan dan berkeadilan.
Sumber: ifakta.co (diolah dan ditulis ulang)
(Yudi Sayuti. ST)
