Lenterawayracana.id | Tolitoli — Suasana rapat di awal pekan terasa berbeda. Senin pagi, 20 April 2026, ruang dengar pendapat menjadi ruang harapan bagi para petani. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan Cabang Bulog Tolitoli, isu klasik kembali mengemuka: gabah dan beras petani yang belum terserap optimal.

Rapat tersebut bukan sekadar forum formal, melainkan representasi kegelisahan petani yang selama ini berhadapan dengan fluktuasi harga dan keterbatasan akses pasar. Dalam perspektif ekonomi pertanian, kondisi ini dikenal sebagai ketidakseimbangan rantai distribusi, di mana produksi melimpah tidak selalu diikuti dengan daya serap pasar yang memadai.

Berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TP-Horti) yang disampaikan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tolitoli Tahun 2025, luas tanam padi pada musim tanam 2025/2026 mencapai 14.130 hektare. Angka ini terbagi atas Musim Tanam Oktober–Maret (Okmar) seluas 7.230 hektare dan April–September (Asep) 6.900 hektare.
Dengan produktivitas rata-rata 4–5 ton per hektare Gabah Kering Panen (GKP) atau setara sekitar 2,1 ton beras per hektare, total produksi beras diperkirakan mencapai ±29.673 ton. Secara ilmiah, angka ini menunjukkan potensi surplus produksi lokal yang cukup signifikan. Namun, tanpa mekanisme serapan yang optimal, surplus ini justru berisiko menekan harga di tingkat petani.
Di sisi lain, Bulog Cabang Tolitoli pada tahun 2026 hanya memperoleh alokasi pengadaan sebesar 764 ton beras petani. Sementara itu, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang tersimpan di gudang Bulog mencapai sekitar 3.500 ton. Kesenjangan ini menjadi sorotan utama dalam forum RDP.

“Harapannya, stok yang tersimpan di gudang Bulog ke depan dapat lebih banyak berasal dari hasil produksi petani lokal,” menjadi salah satu benang merah dalam diskusi tersebut.
Pendekatan ini sejalan dengan amanat regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya Pasal 7 ayat (2), menegaskan pentingnya perlindungan harga komoditas melalui prioritas penyerapan hasil pertanian. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menempatkan Bulog sebagai instrumen strategis dalam stabilisasi pasokan dan distribusi pangan nasional. Ditambah lagi, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 menegaskan penguatan pengadaan gabah/beras dalam negeri serta pengelolaan CBP.
Dalam sudut pandang human interest, persoalan ini bukan sekadar angka statistik. Di balik setiap ton gabah yang belum terserap, ada cerita petani yang menunggu kepastian harga, ada keluarga yang menggantungkan hidup pada hasil panen, dan ada harapan agar negara hadir lebih dekat di sawah-sawah mereka.
RDP ini menjadi titik temu antara kebijakan dan realitas lapangan. Jika serapan Bulog dapat dioptimalkan, maka bukan hanya stok pangan nasional yang terjaga, tetapi juga kesejahteraan petani yang perlahan dapat diperkuat. Sebab pada akhirnya, ketahanan pangan sejati berakar dari kepastian nasib petani di hulu produksi.
(LW.id)
