LenteraWayracana.id | Tolitoli — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan. Seorang perempuan berinisial S.I. (26) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam, 10 Mei 2026.

Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar kos di Lorong Kampung Kuda, Jalan Ahmad Yani, sekitar pukul 22.00 WITA. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Secara deskriptif, operasi ini menunjukkan bagaimana pola kerja aparat dalam merespons laporan warga. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan verifikasi informasi pada pukul 20.00 WITA, lalu melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.30 WITA. Saat memasuki kamar kos, petugas mendapati terlapor berada di dalam ruangan dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas kain berwarna kuning yang berisi tujuh bungkus plastik klip ukuran sedang. Paket tersebut diduga kuat berisi sabu dengan berat bruto mencapai 315,1 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi dalam jaringan peredaran.
Dalam perspektif ilmiah populer, sabu atau metamfetamin merupakan zat psikoaktif yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat. Penggunaan berulang dapat memicu ketergantungan, kerusakan fungsi otak, serta gangguan perilaku. Dalam konteks peredaran, jumlah barang bukti yang relatif besar seperti ini mengindikasikan kemungkinan peran pelaku tidak sekadar sebagai pengguna, melainkan bagian dari rantai distribusi.


Secara naratif faktual, kronologi penangkapan menggambarkan situasi yang tidak jauh berbeda dari kasus serupa di berbagai daerah: informasi masyarakat, observasi aparat, hingga tindakan cepat di lapangan. Namun di balik itu, ada sisi human interest yang tak bisa diabaikan. Terlapor yang masih berusia muda dan belum memiliki pekerjaan tetap, mencerminkan salah satu kerentanan sosial yang kerap dimanfaatkan dalam jaringan peredaran narkotika, yakni faktor ekonomi dan lingkungan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas ruang sosial, bahkan menjangkau kawasan permukiman padat seperti kos-kosan di tengah kota. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi elemen penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.
Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tolitoli.
(LW.id)

