TOLITOLI, LenteraWayracana.id | — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi ruang refleksi bagi masyarakat adat Dondo di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Di tengah perayaan kemerdekaan, aspirasi mengenai kepastian hukum, perlindungan wilayah adat, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat hukum adat kembali mengemuka.

Ketua Umum Kerukunan Keluarga Dondo Sulawesi Tengah (KKDST), Ustadz Alimudin Al-Dondoni, S.E., bersama Ketua Dewan Adat Masyarakat Dondo (DAMD) Kabupaten Tolitoli, Moh. Kasim Kusumo, S.H., mendorong pemerintah pusat dan daerah agar segera memperkuat regulasi nasional maupun daerah yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Keduanya menilai, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian dari agenda konstitusional untuk memastikan hak-hak masyarakat yang secara turun-temurun menggantungkan kehidupan pada ruang sosial, budaya, tanah, dan sumber daya alam yang mereka warisi.
“Pemerintah pusat dan daerah harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum perlindungan nasional bagi masyarakat adat,” demikian pokok aspirasi yang disampaikan KKDST dan DAMD Dondo dalam momentum peringatan HUT ke-81 RI.
Mendorong Perda dan SK Bupati

Ke depan, KKDST dan DAMD Dondo menyatakan akan mengusulkan sekaligus mendorong Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Mereka juga berharap Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya dapat menerbitkan SK Bupati sebagai salah satu instrumen administratif untuk memperkuat pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
Langkah tersebut dipandang strategis karena pengakuan formal terhadap masyarakat adat dapat menjadi fondasi bagi proses penetapan dan perlindungan hutan adat serta tanah ulayat pada wilayah yang telah memperoleh pengakuan melalui Perda maupun keputusan kepala daerah.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, kebijakan semacam itu bukan sekadar produk regulasi. Ia merupakan mekanisme untuk mempertemukan kepentingan pembangunan dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan penghormatan terhadap identitas budaya masyarakat.
Meminta Penghentian Izin Baru di Wilayah Adat Masyarakat Adat Dondo
Alimudin Al-Dondoni juga meminta Pemerintah Kabupaten Tolitoli mempertimbangkan penghentian penerbitan izin baru yang berada di atas wilayah adat masyarakat hukum adat Dondo, terutama sebelum terdapat kejelasan mengenai status,batas, dan pengakuan wilayah tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar masyarakat adat dapat menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari secara aman, termasuk bertani, berkebun, serta aktivitas sosial-ekonomi lainnya.
Persoalan ini memiliki dimensi yang lebih luas. Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi. Tanah merupakan ruang hidup, tempat berlangsungnya relasi sosial, sumber penghidupan, sekaligus bagian dari ingatan kolektif yang diwariskan lintas generasi.
Karena itu, setiap kebijakan mengenai pemanfaatan ruang dan sumber daya alam idealnya dibangun melalui proses yang transparan, partisipatif, serta menghormati hak masyarakat yang terdampak.
Soroti IUP dan HGU
KKDST juga meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan peninjauan kembali terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di wilayah kawasan masyarakat hukum adat Dondo.
Alimudin menyebut, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya izin atau penguasaan lahan yang terbukti masuk atau bertabrakan dengan wilayah adat, maka pemerintah diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,termasuk mengevaluasi dan, bila memenuhi dasar hukum, mencabut perizinan tersebut.
Aspirasi tersebut sekaligus menggarisbawahi pentingnya verifikasi batas wilayah adat,Seperti Penetapan Tapal Batas Desa di Wilayah Adat Seperti Lampasio dan Pagaitan,Sibea dan Salugan Mestinya Melibatkan Para Tokoh Adat Masyarakat Dondo di wilayah Tersebut,Begitupun pemetaan partisipatif, inventarisasi hak masyarakat, serta pemeriksaan legalitas perizinan secara objektif. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak berhenti pada klaim antarpihak, tetapi bertumpu pada data, dokumen, sejarah penguasaan, dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemerdekaan dan Hak Masyarakat Adat
Di usia ke-81 Republik Indonesia, tuntutan masyarakat adat Dondo tersebut menemukan relevansinya dalam makna kemerdekaan yang lebih substantif: bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh rasa aman, kepastian hukum, serta kesempatan hidup yang layak.
Kemerdekaan, dalam konteks ini, tidak hanya dirayakan melalui upacara dan simbol kebangsaan. Ia juga diuji melalui kemampuan negara menghadirkan keadilan hingga ke tingkat komunitas, termasuk memastikan masyarakat adat tidak kehilangan ruang hidup dan identitas kebudayaannya akibat ketidakjelasan regulasi.
KKDST dan DAMD Dondo menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan aspirasi tersebut melalui jalur dialog dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Di penghujung pernyataannya, KKDST menyampaikan pesan kebangsaan dalam memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia:
“Dirgahayu Republik Indonesia. Mari menjaga persatuan, memperkuat harapan, dan membangun masa depan.” (LW.ID)

