Lentera Wayracana.id | Palu – Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Dongi-Dongi kembali menjadi sorotan publik di Sulawesi Tengah. Sejumlah pihak, termasuk Komnas HAM Perwakilan Sulteng dan anggota DPRD, menilai lemahnya peran negara dalam menangani persoalan yang telah berlangsung lama di kawasan tersebut.
Aktivis sekaligus mantan Anggota DPRD Sulawesi Tengah periode 2014–2024, Yahdi Basma, menilai perdebatan mengenai status wilayah Dongi-Dongi—apakah termasuk enclave atau tidak—seharusnya tidak mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yakni tata kelola sumber daya alam dan perlindungan kawasan konservasi.
Menurut Yahdi Basma, Dongi-Dongi berada dalam lanskap kawasan Taman Nasional Lore Lindu, salah satu kawasan konservasi penting di Pulau Sulawesi yang memiliki nilai ekologis tinggi. Kawasan ini dikenal menyimpan keanekaragaman hayati endemik serta situs megalitikum yang memiliki nilai arkeologis dan sejarah peradaban manusia.
“Perdebatan soal enclave tidak boleh menutupi persoalan mendasar, yaitu bagaimana negara menegakkan hukum dan melindungi ekosistem kawasan konservasi,” ujar Yahdi Basma dalam keterangannya.
Status Enclave dalam Perspektif Hukum Lingkungan
Dalam kajian pengelolaan kawasan konservasi, istilah enclave merujuk pada wilayah yang telah dihuni masyarakat sebelum suatu kawasan ditetapkan sebagai taman nasional. Namun secara yuridis, status tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara bebas.

Yahdi menjelaskan, kerangka hukum nasional sebenarnya telah mengatur secara tegas mengenai perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Secara ilmiah, pengelolaan sumber daya alam dalam kawasan konservasi harus berlandaskan prinsip sustainability atau keberlanjutan ekologi. Artinya, pemanfaatan sumber daya tidak boleh menimbulkan degradasi lingkungan yang mengancam keseimbangan ekosistem.
Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal
Yahdi juga menyoroti indikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung dalam skala besar di kawasan tersebut. Dalam banyak kasus di berbagai daerah, aktivitas tambang ilegal seringkali melibatkan jaringan ekonomi yang lebih luas, mulai dari pemodal hingga rantai distribusi komoditas tambang.
Ia mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas pertambangan di Dongi-Dongi.
“Apakah masyarakat kecil yang benar-benar menikmati hasilnya, atau mereka justru berada pada lapisan paling bawah dari sistem ekonomi yang lebih besar?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut, menurutnya, penting dijawab untuk mengungkap struktur ekonomi di balik aktivitas pertambangan ilegal.
Respons Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya menyatakan telah menurunkan tim untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. Langkah tersebut dinilai sebagai awal yang positif dalam menghadirkan peran negara di tengah konflik lingkungan.
Namun Yahdi menilai langkah tersebut tidak cukup jika hanya sebatas pemeriksaan administratif terkait status wilayah.
“Yang lebih penting adalah keberanian negara untuk menyentuh akar persoalan dan menegakkan hukum secara transparan jika memang terdapat aktivitas pertambangan ilegal,” katanya.
Ancaman terhadap Ekologi Sulawesi
Secara ekologis, kawasan Taman Nasional Lore Lindu memiliki fungsi penting sebagai penyangga keseimbangan lingkungan di Sulawesi Tengah. Kerusakan hutan di kawasan tersebut berpotensi memicu degradasi ekosistem, hilangnya biodiversitas, serta gangguan terhadap sistem hidrologi.
Dalam perspektif ilmu lingkungan, kerusakan kawasan konservasi tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas ekologi regional.
Karena itu, Yahdi menilai konflik Dongi-Dongi seharusnya menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola sumber daya alam di daerah.
“Jika kawasan konservasi rusak akibat eksploitasi yang tidak terkendali, yang hilang bukan hanya hutan, tetapi juga masa depan ekologi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Sumber: Pernyataan tertulis Yahdi Basma, Aktivis 98 Indonesia dan mantan Anggota DPRD Sulteng (2014–2024).

