TOLITOLI , LenteraWayracana.id | – Jalan menuju keadilan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mulai menemukan pijakannya. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan pendidikan terus mendorong satuan pendidikan inklusif agar anak difabel tidak lagi berhadapan dengan tembok diskriminasi ketika ingin memperoleh hak belajar yang layak.
Gambaran tersebut terlihat dari perkembangan pendidikan inklusif di Tolitoli. Saat ini terdapat 115 sekolah dasar (SD) inklusi, 14 sekolah menengah pertama (SMP), dan 18 satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menjadi bagian dari upaya menghadirkan ruang pendidikan yang lebih terbuka bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
Data tersebut disampaikan Jemi Yusuf dari Komisi A DPRD Tolitoli dalam giat Jumat, 4 September 2026. Menurutnya, pendidikan inklusif bukan sekadar program administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara dalam mengembangkan potensi dirinya.
213 Anak Berkebutuhan Khusus Belajar di Sekolah Inklusi
Di tengah keterbatasan yang masih ada, keberadaan sekolah inklusi memberikan ruang bagi anak-anak difabel untuk belajar bersama lingkungan pendidikan umum.

Tolitoli saat ini mencatat 213 peserta didik berkebutuhan khusus yang mengikuti pendidikan melalui satuan pendidikan inklusif. Selain itu, terdapat 83 anak berkebutuhan khusus yang menempuh pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Tolitoli.
Dari sisi tenaga pendidik, terdapat 115 guru bersertifikasi yang mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tersebut.
Angka-angka itu memperlihatkan bahwa inklusivitas pendidikan mulai bergerak dari gagasan menuju praktik. Namun, pekerjaan rumahnya masih panjang: memastikan bahwa sekolah bukan hanya menerima anak difabel secara administratif, tetapi juga mampu menyediakan lingkungan belajar yang adaptif, aman, ramah, dan benar-benar memenuhi kebutuhan mereka.
Beasiswa Rp1,4 Miliar, 30 Anak Difabel Menjadi Penerima
Komitmen terhadap akses pendidikan juga tercermin dalam kebijakan anggaran. Pada 2026, Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengalokasikan anggaran beasiswa sebesar Rp1,4 miliar.
Sebanyak 1.482 peserta didik tercatat sebagai penerima beasiswa tersebut, terdiri atas 770 siswa SD dan 712 siswa SMP. Dari keseluruhan penerima, terdapat 30 anak difabel yang mendapatkan bantuan pendidikan.
Bantuan tersebut memiliki arti lebih dari sekadar angka dalam dokumen anggaran. Bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi, beasiswa dapat menjadi jembatan agar kebutuhan pendidikan anak tidak berhenti hanya karena persoalan biaya.
Dalam perspektif pembangunan manusia, investasi pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus juga merupakan investasi sosial jangka panjang. Pendidikan membuka ruang bagi mereka untuk tumbuh mandiri, berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, dan mengembangkan kapasitas sesuai kemampuan masing-masing.
Kesetaraan Pendidikan Tidak Boleh Berhenti pada Angka
Meski capaian tersebut patut diapresiasi, pendidikan inklusif membutuhkan konsistensi kebijakan. Jumlah sekolah, guru, maupun penerima beasiswa memang penting, tetapi kualitas layanan menjadi ukuran yang tidak kalah fundamental.
Sekolah inklusif idealnya tidak sekadar menjadi tempat anak difabel “diterima”, melainkan ruang di mana keberagaman kemampuan dipandang sebagai bagian alamiah dari kehidupan pendidikan.
Karena itu, penguatan kompetensi guru, ketersediaan sarana-prasarana ramah disabilitas, pendampingan peserta didik, serta mekanisme layanan pendidikan yang responsif perlu berjalan beriringan.
Di titik inilah pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang pendidikan menjadi relevan. ULD dapat menjadi simpul koordinasi agar kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas tidak ditangani secara sporadis, melainkan melalui sistem layanan yang terukur dan berkelanjutan.
Amanah UU Penyandang Disabilitas
Upaya tersebut juga memiliki landasan hukum yang jelas. Jemi Yusuf menegaskan bahwa pemberian bantuan pendidikan bagi anak-anak difabel diharapkan mampu meningkatkan partisipasi mereka dalam dunia pendidikan, sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 40 ayat (6) dan ayat (7).
Semangat regulasi tersebut menempatkan pendidikan sebagai hak yang harus dapat diakses penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, pendidikan inklusif bukanlah kemurahan hati pemerintah ataupun sekadar kebijakan tambahan. Ia merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.
Analisis: Dari Akses Menuju Pendidikan yang Bermartabat
Tantangan terbesar Tolitoli ke depan bukan semata-mata menambah jumlah sekolah inklusi atau penerima beasiswa. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan seluruh kebijakan tersebut menghasilkan akses pendidikan yang bermutu dan bermartabat.
Sebanyak 213 peserta didik difabel di sekolah inklusi dan 83 anak di SLB menunjukkan bahwa kebutuhan layanan pendidikan khusus bukan fenomena kecil. Di balik statistik itu terdapat anak-anak dengan cita-cita, keluarga dengan harapan, serta masa depan yang tidak boleh ditentukan oleh keterbatasan fasilitas maupun kondisi ekonomi.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat menjadi prasyarat penting. Jika anggaran menjadi bahan bakarnya, maka sistem layanan yang inklusif adalah mesinnya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pendidikan inklusif bukan hanya berapa banyak anak difabel yang masuk sekolah, tetapi seberapa jauh mereka merasa diterima, mendapatkan pembelajaran yang sesuai, berkembang potensinya, dan memiliki kesempatan yang sama untuk menatap masa depan.
Sebab pendidikan yang benar-benar inklusif tidak hanya membuka pintu sekolah. Ia membuka pintu kesempatan hidup. (LW.ID)

